CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Tidak terima diberitakan secara brutal dan tidak sesuai kode etik jurnasiltik, Ketua Perpat BintanUtara (Binut), Darsono melaporkan oknum wartawan setempat. Bahkan kata Darsono, sang oknum wartawan itu disebutnya menyebar berita hoax.
“Kemarin (26/4) kami sudah menyampaikan aduan ke Mapolres Bintan pemberitaan yang diguga tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bahkan dalam pemberitaan tersebut terkesan sangat brutal dan isinya berisikan hoax,” sebutnya, Selasa (27/4).
Selain Darsono, sejumlah warga Tanjungubang yang juga merasa dirugikan atas pemeberitaan itu ikut mendampangi dirinya. “Inti dari laporan kami yaitu, oknum tersebut kami duga menulis berita tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik dan fatkta-fakta,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ia telah mengkonfirmasi terhadap narasumber dan ternyata tidak memberikan pernyataan di media itu. Dengan begitu ia menyimpulkan berita itu hoax.
“Berita itu juga memprovokasi dan memecah belah masyarakat dengan menuding pemerintah tidak mematuhi patuhi protokol kesehatan,” sambungnya.
Masih kata Darsono, selain itu dirinya juga melaporkan oknum tersebut karena membuat fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya bersama beberapa tokoh lainnya.
“Ya dia membuat tulisan itu tidak sesuai fakta dan etika. Saya meyakini itu bukan karya jurnalistik, sehingga saya adukan ke polisi. Dia juga tidak ada mengonfirmasi saya dan nama-nama yang disebut dalam tulisan itu,” tambahnya.
Agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depannya, mengatakan akan terus melanjutkan hal itu hingga tuntas. Sebab dalam penilainnya, penulisan seperti itu terkesan membodohi masyarakat selaku pembaca.
“Kalau sudah pidana, harus proses pidana,” tegasnya. (Ndn)
