CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Diduga melakukan pungutan liar (pungli), Pimpinan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Syahbandar Tanjunguban dilaporkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan RI.
Dari informasi yang beredar, permintaan pungutan sejumlah uang oleh pimpinan UPP Tanjunguban kepada sejumlah agen kapal atau pelayaran. Dalih pungli yaitu partisipasi dalam kegiatan padat karya yang pada akhirnya terbukti dengan sejumlah uang yang menjadi kelebihan pungutan. Bahkan dikembalikan lagi ke pemberi usai Satreskrim Polres Bintan memeriksa perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dihentikan atau SP3 karena beberapa unsur ditemukan. Kemudian, untuk tindakan lanjutan yang dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Bintan adalah menyerahkan kasus tersebut ke APIP Kemenhub RI untuk ditindaklanjuti atau diberikan sanksi.
Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan, Irma Annisa membenarkan adanya pelimpahan permasalahan syabandar Tanjunguban tersebut.
Ia menjelaskan, Senin (26/4) kemarin pihaknya telah menerima surat dari Polres Bintan. Kemudian, keesokkan harinya (27/4) pihaknya langsung meneruskan ke Inspektorat dan Investigasi Kementerian Perhubungan RI.
“Sudah (laporan ke APIP), suratnya kami kirim ke Kementerian Perhubungan RI kemarin,” timpal Irma.
Ditanyai terkait surat itu, selaku Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan ia tidak menjelaskan seperti apa isi surat dari Mapolres Bintan tersebut. Sebab semua keputusan sudah diserahkan ke APIP Kemenhub.
“Kami hanya meneruskan saja, nanti kan diinvestigasi lagi. Soal keputusannya seperti apa bukan wewenang kami lagi, itu wewenang Kemenhub,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Reskrim Polres Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungli oleh UPP Kelas I Tanjunguban. Sejumlah saksi termasuk Muhammad Adil Wanadi Kepala Kantor UPP Tanjunguban juga diperiksa, beberapa pejabat struktural juga turut dimintai keterangan. Ada juga pihak swasta, agen dan beberapa saksi dari organisasi masyarakat dan pemuda yang diperiksa, total ada belasan orang.
Namun dalam gelar perkara kasus tersebut, tim tidak memilih menghentikan perkara atau melanjutkan proses pidana. Keputusan tim menyerahkan kasus tersebut ke APIP Kemenhub RI. (Ndn)