CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor), Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan langsung ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka, Kamis (27/10/2016).
Dahlan dianggap melakukan pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur periode 2000 hingga 2010.
Akan hal itu, Dahlan langsung ditahan Kejati Jatim sekitar pukul 19.30 WIB. Pantauan dilokasi, ia tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah khas tahanan korupsi.
Terkait kasus ini, Dahlan tidak terlihat syok. Bahkan ia dengan mantap mengatakan tidak terkejut dengan peralihan statusnya menjadi tersangka korupsi.
“Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini,” kata Dahlan, yang mengenakan rompi tahanan itu.
Sebelum ditahan, Dahlan telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Diketahui, lima kali tahap pemeriksaan dilakukan terhadap dirinya.
Masuk dalam pemeriksaan kelima, ia langsung ditetapkan tersangka dan akhirnya ditahan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Jatim. Namun, sejumlah pihak langsung mempertanyakan kebenaran hal itu yang dianggap mengada-ada.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri