Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dalam Pembelaan, Wardiaman Ngaku Tidak Pernah Menyetubuhi Maupun Membunuh Nia
Pidana

Dalam Pembelaan, Wardiaman Ngaku Tidak Pernah Menyetubuhi Maupun Membunuh Nia

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) terdakwa yang diduga membunuh almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), menyampaikan sekitar 13 poin dalam nota pembelaan (pledoi)-nya, Kamis (28/7/2016) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dihadapan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terlihat berkaca-kaca, sembari membacakan belasan poin pembelaan yang dibuatnya dengan fakta yang dinilainya benar-benar direkayasa.

“Saya tidak pernah melakukan persetubuhan dan pembunuhan sebagaimana dituduhkan kepada saya,” kata WZ dalam poin pembelaan pertamanya.

“Saya berangkat dari rumah sekitar pukul 07.45 WIB, dan saya tidak mengenal korban sama sekali. Lalu bagaimana mungkin saya dan korban bisa bertemu?” ujarnya.

Dalam poin-per poin pembelaan yang dibacanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa menyatakan, sejak dihadang oleh petugas kepolisian disekitar wilayah Sei Harapan, Sekupang, Batam. Ia kerap diikuti oleh beberapa polisi yang mengenakan seragam preman.

Kemudian, WZ juga menyatakan bahwa sesaat berangkan dari rumahnya di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Ia mengaku langsung menuju PT Kinco Prima, di Bengkong.

Namun, dalam perjalanan sepeda motor merek Yamaha Mio-J warna biru yang dikendarainya mengalami mogok mesin sampai dua kali.

“Hingga mogok kedua kalinya didekat jembatan penyeberangan Tiban Kampung, Batam. Karena mengira saya akan terlambat, saya langsung telepon bos saya Doni untuk meminta izin atas kejadian itu,” bebernya.

Hingga sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa tiba dipabrik pengolahan Industri Semen di PT Holcim Tbk, serta mengaku tidak lagi melakukan perjalanan kemanapun.

Beberapa hari kemudian, lanjutnya. WZ mengaku kerap diikuti, hingga akhirnya didatangi tiga orang polisi kekantornya di PT Holcim, Tbk.

Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly

“Saat itu, ada 3 polisi yang datang. Saya ingat, salah seorang diantaranya adalah Priyo. Setelah itu, saya diajak keluar dengan mengendarai sebuah mobil. Saat ada didalam mobil, kemaluan saya diremas dan Priyo berkata kepada saya: Gara-gara Kamu, Saya Gagal Jadi Kombes! Atas itu, saya langsung tepis tangan Priyo karena saya kesakitan,” ungkapnya.

Dikatakannya pula, ia sempat dibawa kelokasi penemuan jasad Nia. Ia mengaku, lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dianggapnya tidak pernah diperbuatnya.

Pada poin ke-12, terdakwa mengaku dijemput oleh puluhan personel kepolisian dikediamannya. Namun, sejak saat itu hingga saat ini, kelengkapan penangkapan itu tidak pernah diterimanya. WZ malah langsung dibawa dan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa diduga sebelumnya.

“Saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara saya tidak tahu apa perkara yang dimaksudkan,” katanya.

“Ke-13, saya menerima pukulan dari orang tua Nia, Bob Vages. Sementara saya selalu berusaha menghormati ketentuan Hukum dan persidangan yang berlangsung. Namun saya malah tidak dihargai dan dipukul secara memabibuta. Saya kecewa dengan sikap pelaku pemukulan dan penjagaan yang lengah saat itu,” ujarnya.

Atas belasan poin yang dibacakannya dengan posisi berdiri ini, Wardiaman meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya dan diharapnya mampu mengungkap kejanggalan yang ada sepanjang persidangan.

“Saya yakin Majelis Hakim sangat berdiri teguh pada posisi netral, untuk itu, saya meminta Majelis Hakim sudi untuk mempertimbangkan pembelaan, posisi dan keadilan yang seharusnya saya terima,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.