CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) terdakwa yang diduga membunuh almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), menyampaikan sekitar 13 poin dalam nota pembelaan (pledoi)-nya, Kamis (28/7/2016) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dihadapan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terlihat berkaca-kaca, sembari membacakan belasan poin pembelaan yang dibuatnya dengan fakta yang dinilainya benar-benar direkayasa.
“Saya tidak pernah melakukan persetubuhan dan pembunuhan sebagaimana dituduhkan kepada saya,” kata WZ dalam poin pembelaan pertamanya.
“Saya berangkat dari rumah sekitar pukul 07.45 WIB, dan saya tidak mengenal korban sama sekali. Lalu bagaimana mungkin saya dan korban bisa bertemu?” ujarnya.
Dalam poin-per poin pembelaan yang dibacanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa menyatakan, sejak dihadang oleh petugas kepolisian disekitar wilayah Sei Harapan, Sekupang, Batam. Ia kerap diikuti oleh beberapa polisi yang mengenakan seragam preman.
Kemudian, WZ juga menyatakan bahwa sesaat berangkan dari rumahnya di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Ia mengaku langsung menuju PT Kinco Prima, di Bengkong.
Namun, dalam perjalanan sepeda motor merek Yamaha Mio-J warna biru yang dikendarainya mengalami mogok mesin sampai dua kali.
“Hingga mogok kedua kalinya didekat jembatan penyeberangan Tiban Kampung, Batam. Karena mengira saya akan terlambat, saya langsung telepon bos saya Doni untuk meminta izin atas kejadian itu,” bebernya.
Hingga sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa tiba dipabrik pengolahan Industri Semen di PT Holcim Tbk, serta mengaku tidak lagi melakukan perjalanan kemanapun.
Beberapa hari kemudian, lanjutnya. WZ mengaku kerap diikuti, hingga akhirnya didatangi tiga orang polisi kekantornya di PT Holcim, Tbk.
“Saat itu, ada 3 polisi yang datang. Saya ingat, salah seorang diantaranya adalah Priyo. Setelah itu, saya diajak keluar dengan mengendarai sebuah mobil. Saat ada didalam mobil, kemaluan saya diremas dan Priyo berkata kepada saya: Gara-gara Kamu, Saya Gagal Jadi Kombes! Atas itu, saya langsung tepis tangan Priyo karena saya kesakitan,” ungkapnya.
Dikatakannya pula, ia sempat dibawa kelokasi penemuan jasad Nia. Ia mengaku, lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dianggapnya tidak pernah diperbuatnya.
Pada poin ke-12, terdakwa mengaku dijemput oleh puluhan personel kepolisian dikediamannya. Namun, sejak saat itu hingga saat ini, kelengkapan penangkapan itu tidak pernah diterimanya. WZ malah langsung dibawa dan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa diduga sebelumnya.
“Saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara saya tidak tahu apa perkara yang dimaksudkan,” katanya.
“Ke-13, saya menerima pukulan dari orang tua Nia, Bob Vages. Sementara saya selalu berusaha menghormati ketentuan Hukum dan persidangan yang berlangsung. Namun saya malah tidak dihargai dan dipukul secara memabibuta. Saya kecewa dengan sikap pelaku pemukulan dan penjagaan yang lengah saat itu,” ujarnya.
Atas belasan poin yang dibacakannya dengan posisi berdiri ini, Wardiaman meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya dan diharapnya mampu mengungkap kejanggalan yang ada sepanjang persidangan.
“Saya yakin Majelis Hakim sangat berdiri teguh pada posisi netral, untuk itu, saya meminta Majelis Hakim sudi untuk mempertimbangkan pembelaan, posisi dan keadilan yang seharusnya saya terima,” pungkasnya.