Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Dalam Pembelaan, Wardiaman Ngaku Tidak Pernah Menyetubuhi Maupun Membunuh Nia
Pidana

Dalam Pembelaan, Wardiaman Ngaku Tidak Pernah Menyetubuhi Maupun Membunuh Nia

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) terdakwa yang diduga membunuh almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), menyampaikan sekitar 13 poin dalam nota pembelaan (pledoi)-nya, Kamis (28/7/2016) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dihadapan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa terlihat berkaca-kaca, sembari membacakan belasan poin pembelaan yang dibuatnya dengan fakta yang dinilainya benar-benar direkayasa.

“Saya tidak pernah melakukan persetubuhan dan pembunuhan sebagaimana dituduhkan kepada saya,” kata WZ dalam poin pembelaan pertamanya.

“Saya berangkat dari rumah sekitar pukul 07.45 WIB, dan saya tidak mengenal korban sama sekali. Lalu bagaimana mungkin saya dan korban bisa bertemu?” ujarnya.

Dalam poin-per poin pembelaan yang dibacanya, dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa menyatakan, sejak dihadang oleh petugas kepolisian disekitar wilayah Sei Harapan, Sekupang, Batam. Ia kerap diikuti oleh beberapa polisi yang mengenakan seragam preman.

Kemudian, WZ juga menyatakan bahwa sesaat berangkan dari rumahnya di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Ia mengaku langsung menuju PT Kinco Prima, di Bengkong.

Namun, dalam perjalanan sepeda motor merek Yamaha Mio-J warna biru yang dikendarainya mengalami mogok mesin sampai dua kali.

“Hingga mogok kedua kalinya didekat jembatan penyeberangan Tiban Kampung, Batam. Karena mengira saya akan terlambat, saya langsung telepon bos saya Doni untuk meminta izin atas kejadian itu,” bebernya.

Hingga sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa tiba dipabrik pengolahan Industri Semen di PT Holcim Tbk, serta mengaku tidak lagi melakukan perjalanan kemanapun.

Beberapa hari kemudian, lanjutnya. WZ mengaku kerap diikuti, hingga akhirnya didatangi tiga orang polisi kekantornya di PT Holcim, Tbk.

Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa WZ saat membacakan pembelaannya | Foto : Junedy Bresly

“Saat itu, ada 3 polisi yang datang. Saya ingat, salah seorang diantaranya adalah Priyo. Setelah itu, saya diajak keluar dengan mengendarai sebuah mobil. Saat ada didalam mobil, kemaluan saya diremas dan Priyo berkata kepada saya: Gara-gara Kamu, Saya Gagal Jadi Kombes! Atas itu, saya langsung tepis tangan Priyo karena saya kesakitan,” ungkapnya.

Dikatakannya pula, ia sempat dibawa kelokasi penemuan jasad Nia. Ia mengaku, lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ia dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dianggapnya tidak pernah diperbuatnya.

Pada poin ke-12, terdakwa mengaku dijemput oleh puluhan personel kepolisian dikediamannya. Namun, sejak saat itu hingga saat ini, kelengkapan penangkapan itu tidak pernah diterimanya. WZ malah langsung dibawa dan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa diduga sebelumnya.

“Saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara saya tidak tahu apa perkara yang dimaksudkan,” katanya.

“Ke-13, saya menerima pukulan dari orang tua Nia, Bob Vages. Sementara saya selalu berusaha menghormati ketentuan Hukum dan persidangan yang berlangsung. Namun saya malah tidak dihargai dan dipukul secara memabibuta. Saya kecewa dengan sikap pelaku pemukulan dan penjagaan yang lengah saat itu,” ujarnya.

Atas belasan poin yang dibacakannya dengan posisi berdiri ini, Wardiaman meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya dan diharapnya mampu mengungkap kejanggalan yang ada sepanjang persidangan.

“Saya yakin Majelis Hakim sangat berdiri teguh pada posisi netral, untuk itu, saya meminta Majelis Hakim sudi untuk mempertimbangkan pembelaan, posisi dan keadilan yang seharusnya saya terima,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.