Oleh Nur Haryanto, Spd.I
Ketua Pimpinan Wilayah GP. Ansor Provinsi Kepulauan Riau
Berikut 7 Alasan PW GP Ansor Kepri Menuntut HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) Dibubarkan
1. Ulama mewajibkan mengangkat Pemimpin bukan mendirikan Khilafah
Tidak wajib mendirikan khilafah! Yang wajib itu adalah memiliki pemimpin, yang dahulu disebut khalifah, kini bebas saja mau disebut ketua RT, kepala suku, presiden, perdana menteri. HTI memelintirkan seakan-akan para ulama mewajibkan mendirikan khilafah, padahal Ulama hanya mewajibkan mengangkat pemimpin
Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya`โUlum al-Din:
โAgama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan negara adalah pengawalnya. Sesuatu yang tidak memiliki fondasi, akan runtuh, sedangkan sesuatu yang tidak memiliki pengawal, akan tersia-siakanโ
Begitupun Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-Siyasah al-Syarโiyyah fi Ishlah al-Raโi wa al-Raโiyyah:
โSesungguhnya tugas mengatur dan mengelola urusan orang banyak (dalam sebuah pemerintahan dan negara) adalah termasuk kewajiban agama yang paling agung. Hal itu disebabkan oleh tidak mungkinnya agama dapat tegak dengan kokoh tanpa adanya dukungan negaraโ
Masalah kepemimpinan ini simple saja: โNabi mengatakan kalau kita pergi bertiga, maka salah satunya harus ditunjuk jadi pemimpinโ. Tidak ada nash yang qatโi di al-Qurโan dan Hadis, khilafah ataupun negara Islam). Yang disebut โkhilafahโ sebagai Sistem Pemerintahan Islam itu sebenarnya hanyalah kepemimpinan yang penuh dengan keragaman dinamika dan format. Tidak ada format kepemimpinan yang baku.
2. Islam tidak mewajibkan contoh bentuk sebuah negara, sementara HTI mewajibkan Untuk Khilafah sebagai sistem Negara
Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu bagi para pemeluknya. Umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kemajuan zaman dan tempat. Namun yang terpenting suatu pemerintahan harus bisa melindungi dan menjamin warganya untuk mengamalkan dan menerapkan ajarankan agamanya dan menjadi tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan1
3. Ulama Ahli Sunnah wal Jamaah bersepakat bahwa Khilafah Hanya berlangsung 30 Tahun
Para ulama yang menulis kitab-kitab akidah Ahlussunnah Wal-Jamaโah juga menjelaskan, bahwa kepemimpinan khilafah hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, yaitu pada masa-masa kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali โradhiyallahu โanhum. Setelah itu umat Islam akan dipimpin oleh kerajaan dan keemiran. Dalam hal ini, al-Imam Najmuddin al-Nasafi berkata dalam al-โAqidah al-Nasafiyyah:
ุงูุฎูุงูุฉ ุซูุงุชูู ุณูุฉุ ุซู ุจุนุฏูุง ู ูู ูุงู ุงุฑุฉ
โKhilafah berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian setelah itu kerajaan dan keemiran.โ
Pernyataan senada juga dikemukakan al-Imam al-Baihaqi dalam al-Iโtiqad โala Madzhab al-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jamaโah, al-Imam al-Thahawi dalam al-โAqidah al-Thahawiyyah dan lain-lain. Pandangan bahwa khilafah dalam Islam hanya berlangsung selama tiga puluh tahun, didasarkan pada hadits shahih berikut ini:
ุนููู ุณูุนููุฏู ุจููู ุฌูู ูููุงููุ ููุงูู: ุญูุฏููุซูููู ุณููููููุฉู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ยซุงูุฎูููุงููุฉู ููู ุฃูู ููุชูู ุซูููุงุซูููู ุณูููุฉูุ ุซูู ูู ู ููููู ุจูุนูุฏู ุฐูููููยป ุซูู ูู ููุงูู ููู ุณููููููุฉู: ุฃูู ูุณููู ุฎูููุงููุฉู ุฃูุจูู ุจูููุฑูุ ููุฎูููุงููุฉู ุนูู ูุฑูุ ููุฎูููุงููุฉู ุนูุซูู ูุงููุ ุซูู ูู ููุงูู ููู: ุฃูู ูุณููู ุฎูููุงููุฉู ุนูููููู ููุงูู: ููููุฌูุฏูููุงููุง ุซูููุงุซูููู ุณูููุฉูุ ููุงูู ุณูุนููุฏู: ููููููุชู ูููู: ุฅูููู ุจูููู ุฃูู ููููุฉู ููุฒูุนูู ูููู ุฃูููู ุงูุฎูููุงููุฉู ูููููู ูุ ููุงูู: ููุฐูุจููุง ุจูููู ุงูุฒููุฑูููุงุกู ุจููู ููู ู ู ูููููู ู ููู ุดูุฑูู ุงูู ูููููู
โSaโid bin Jumhan berkata: โSafinah menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wasallama bersabda: โPemerintahan Khilafah pada umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu dipimpin oleh pemerintahan kerajaan.โ Lalu Safinah berkata kepadaku: โHitunglah masa kekhilafahan Abu Bakar (2 tahun), Umar (10 tahun) dan Utsman (12 tahun).โ Safinah berkata lagi kepadaku: โTambahkan dengan masa khilafahnya Ali (6 tahun). Ternyata semuanya tiga puluh tahun.โ Saโid berkata: โAku berkata kepada Safinah: โSesungguhnya Bani Umayah berasumsi bahwa khilafah ada pada mereka.โ Safinah menjawab: โMereka (Bani Umayah) berbohong. Justru mereka adalah para raja, yang tergolong seburuk-buruk para rajaโ
4. Pendirian Khilafah bertentangan dengan Nation State
HTI terobsesi ingin mendirikan Khilafah dengan menghapus Nation State, dengan harapan munculnya satu pemimpin secara teritorial di dunia, padahal sejak Islam menyebar ke seluruh dunia, hal ini tidak pernah ada, berikut penjelasannya:
Ummayyah (661-750)
Abbasiyah (750-1258)
Umayyah II (780-1031)
Buyids (945-1055)
Fatimiyah (909-1171)
Saljuk (1055-1194)
Ayyubid (1169-1260)
Mamluks (1250-1517)
Ottoman (1280-1922)
Safavid (1501-1722)
Mughal (1526-1857)
Dari daftar di atas kita ketahui bahwa selepas masa Khulafa al-Rasyidin, ternyata hanya pada masa Umayyah dan awal masa Abbasiyah saja terdapat satu khalifah untuk semua ummat Islam. Sejak tahun 909 (dimana Abbasiyah masih berkuasa) telah berdiri juga kepemimpinan ummat di Egypt oleh Fatimiyyah (bahkan pada periode Fatimiyah inilah Universitas al-Azhar Cairo dibangun).
Di masa Abbasiyah, Cordova (Andalusia) juga memisahkan diri dan punya kekhalifahan sendiri (Umayyah II). Di Andalusia inilah sejarah Islam dicatat dengan tinta emas, namun pada saat yang sama terjadi kepemimpinan ganda di tubuh ummat, toh tetap dianggap sukses juga.
Pada masa Fatimiyyah di Mesir (909-1171), juga berdiri kekuasaan lainnya: Buyids di Iran-Iraq (945-1055). Buyids hilang, lalu muncul Saljuk (1055-1194), sementara Fatimiyah masih berkuasa di Mesir sampai 1171. Ayubid meneruskan Fatimiyyah dengan kekuasaan meliputi Mesir dan Syria (1169-1260)
Karenanya, Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.
5. HTI tidak komitmen dengan 4 pilar kebangsaan
HTI dapat membahayakan persatuan dan kesatuan nasional karena tidak memiliki kejelasan komitmen mengenai 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, padahal menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam Pasal 1 ayat 1 menyatakan
โOrmas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negera Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasilaโ
Sementara Hizbut Tahrir (di Indonesia menamakan diri dengan HTI) Organisasi yang didirikan pada tahun 1953 ini secara umum menolak ideologi negara politik modern. Hizbut Tahrir menolak nasionalisme, demokrasi, kapitalisme, sosialisme dan konsep-konsep asing lainnya yang menurut anggapan mereka bertentangan dengan ajaran Islam.
Amir Kedua HTI, Abdul Qadir Zallum membuat sebuah judul buku
ุงูุฏูููู ููุฑุงุทูููุฉ ูุธุงู ู ูููุฑย ูุญุฑูู ู ุฃุฎุฐููุง ุฃู ุชุทุจููููุง ุฃู ุงูุฏููุนููุฉู ุงูููุง
Demokrasi Sistem Kufur; haram mengambilnya, menerapkannya dan menyebarluaskannya
Hizb Tahrir (HTI jika di Indonesia) menentang para penguasa di negara-negara Arab maupun negeri-negeri Islam lainnya dan menuduh sistem pemerintahan perundang-undangan dan hukum-hukum kufur , yaitu dengan tujuan menegakkan dan menerapkan hukum Islam untuk menggantikan hukum-hukum kufur tersebut.โ
Alhasil dalam beberapa dekade terakhir Hizbut Tahrir telah dilarang di beberapa negara karena pemikiran dan sepak terjang mereka dianggap memusuhi pemerintah yang berkuasa. Beberapa negara yang secara resmi melarang organisasi ini antara lain Mesir (1974), Rusia (2003), Kazakhstan (2005) Bangladesh (2009), Jerman, Turki, dan di Tunisia proses pelarangan organisasi ini sedang berlangsung di pengadilan. Bahkan di negara asalnya, Jordania, Hizbut Tahrir dilarang. (Hizbut Tahrir didirikan di Yerusalem yang saat itu dibawah kekuasaan Jordania).
Pada tanggal 11/5/2016, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jika, Hizbut Tahrir Indonesia termasuk salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila5
6. Mabes TNI Pusat Pengkajian Strategi no 07 tahun 2010, nyatakan bahwa HTI bertentangan dengan dasar Negara
Berikut pernyataannya:
โMengingat gerakan HTI secara ideologi bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai ideology negara, maka kiranya pemerintah membatasi perluasan ideologi HTI. Gerakannya dengan strategi mobilisasi dan kepandaianya menggunakan isu untuk melawan pemerintahโ
7. Dalam mendakwahkan Khilafah, HTI melakukan pencatutan dan provokasi terhadap kalangan umum secara massif, otomatis, dan terstruktur
Misalnya dalam Tabloid Media Umat (koran Milik HTI) edisi 193,17 Maret-6 April 2017, HTI menulis KH. Maโruf Amin (Rais Syuriah am PBNU) sebagai Dewan Penasehat, masih dalam sumber yang sama pada halaman 4, HTI memprovokasi bahwa โDi Indonesia pendidikan tidka menghasilkan genarasi berpkepribadian Islam. Sebaliknya malah memproduksi orang-orang yang terjerat maksiat, selanjutnya di halaman 6, menyatakan bahwa โPutra-putri negeri Muslim menjadi kelinci percobaan yang didik dengan cara barat yang menyalahi metodologi pengajaran Islam yang benarโ
Melalui tulisan ini, PW Gerakan Pemuda Ansor Kepri, kami mengingatkan akan bahayanya HTI dan mengharapkan agar Kapolda Kepriย membekukan dan menolak serta tidak memberikan ijin dalam bentuk apapun kegiatan-kegiatan HTI di wilayah Provinsi Kepri
Batam, 15 April 2017
Pimpinan Wilayah GP. Ansor Provinsi Kepulauan Riau
Ketua,
ttd
Nur Haryanto, Spd.I
