Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BUMD PT BIS Diduga Perkaya Oknum DPRD Bintan Dalam Waktu 3 Bulan
Bintan

BUMD PT BIS Diduga Perkaya Oknum DPRD Bintan Dalam Waktu 3 Bulan

27 November 20211 Komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kajari Bintan, I Wayan Riana
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN Tidak butuh lama bagi PT BIS untuk memperkaya seorang oknum DPRD Bintan.

Bagaimana tidak, PT BIS yang merupakan BUMD Pemkab Bintan itu hanya butuh waktu tiga bulan untuk menjadikan uang sang oknum Dewan dari Rp 60 Juta menjadi Rp 1,7 Milliar.

Terungkapnya kasus ini setelah Kejari Bintan melakukan penyelidikan terhdap dugaan kasus Mark up harga jual tanah yang dilakukan oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS) dengan oknum tersebut.

“Lokasi lahan di jalan Nusantara Kilometer (Km) 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Kejari Bintan, I Wayan Riana pada pers konferensi kemarin (26/11)..

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan karena terjadi dugaan mark up transaksi jual beli lahan senilai Rp 1,7 miliar. Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli oleh salah satu Dewan dengan nilai Rp 60 Juta dengan luas lebih kurang 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektare.

“”Lahan milik anggota dewan Bintan yang masih aktif itu kemudian dijual ke PT. BIS senilai Rp 1,7 miliar,” paparnya.

“Lahan seluas 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektare dibeli anggota dewan Bintan senilai Rp 60 juta pada November tahun 2020. Kemudian, dalam kurun lebih kurang 3 bulan lahan tersebut dijual ke PT. BIS pada Januari 2021 senilai Rp 1,7 miliar,” lanjutnya.

Terkait perkara ini, Kajari mengatakan, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah orang yakni dari PT. BIS, camat dan lurah Sei Lekop.

“Keterangan camat kalau tanah tersebut sudah sertifikat, harganya hanya berkisar Rp 1 miliar. Tapi tanah ini suratnya SKT (surat keterangan tanah),” ujarnya.

Masih kata mantan penyidik KPK itu, pihaknya juga akan menyelidiki nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.

Menurutnya, seharusnya PT. BIS mengecek lebih dahulu atau meneliti sebelum membeli lahan tersebut. Karena lahan yang dibeli menggunakan anggaran BUMD PT. BIS milik Pemkab Bintan.

Atas dasar ini, ia menduga ada unsur mafia tanah karena adanua dugaan malprosedur dalam pembelian lahan tersebut. Menurutnya, ada indikasi malprosedur yang dilakukan PT. BIS. Soalnya, penentuan NJOP dilakukan setelah pembayaran lunas pada Januari 2021.

“Jadi dilunasi dulu pembayaran, baru dilakukan penilaian tim parsial. Harusnya dinilai dulu oleh tim parsial sebelum dibayarkan,” tukasnya. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.