CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN Tidak butuh lama bagi PT BIS untuk memperkaya seorang oknum DPRD Bintan.
Bagaimana tidak, PT BIS yang merupakan BUMD Pemkab Bintan itu hanya butuh waktu tiga bulan untuk menjadikan uang sang oknum Dewan dari Rp 60 Juta menjadi Rp 1,7 Milliar.
Terungkapnya kasus ini setelah Kejari Bintan melakukan penyelidikan terhdap dugaan kasus Mark up harga jual tanah yang dilakukan oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS) dengan oknum tersebut.
“Lokasi lahan di jalan Nusantara Kilometer (Km) 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Kejari Bintan, I Wayan Riana pada pers konferensi kemarin (26/11)..
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan karena terjadi dugaan mark up transaksi jual beli lahan senilai Rp 1,7 miliar. Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli oleh salah satu Dewan dengan nilai Rp 60 Juta dengan luas lebih kurang 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektare.
“”Lahan milik anggota dewan Bintan yang masih aktif itu kemudian dijual ke PT. BIS senilai Rp 1,7 miliar,” paparnya.
“Lahan seluas 13.508 meter persegi atau sekira 1,3 hektare dibeli anggota dewan Bintan senilai Rp 60 juta pada November tahun 2020. Kemudian, dalam kurun lebih kurang 3 bulan lahan tersebut dijual ke PT. BIS pada Januari 2021 senilai Rp 1,7 miliar,” lanjutnya.
Terkait perkara ini, Kajari mengatakan, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah orang yakni dari PT. BIS, camat dan lurah Sei Lekop.
“Keterangan camat kalau tanah tersebut sudah sertifikat, harganya hanya berkisar Rp 1 miliar. Tapi tanah ini suratnya SKT (surat keterangan tanah),” ujarnya.
Masih kata mantan penyidik KPK itu, pihaknya juga akan menyelidiki nilai jual objek pajak (NJOP) lahan.
Menurutnya, seharusnya PT. BIS mengecek lebih dahulu atau meneliti sebelum membeli lahan tersebut. Karena lahan yang dibeli menggunakan anggaran BUMD PT. BIS milik Pemkab Bintan.
Atas dasar ini, ia menduga ada unsur mafia tanah karena adanua dugaan malprosedur dalam pembelian lahan tersebut. Menurutnya, ada indikasi malprosedur yang dilakukan PT. BIS. Soalnya, penentuan NJOP dilakukan setelah pembayaran lunas pada Januari 2021.
“Jadi dilunasi dulu pembayaran, baru dilakukan penilaian tim parsial. Harusnya dinilai dulu oleh tim parsial sebelum dibayarkan,” tukasnya. (Ndn)