CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa penertiban lahan warga di kawasan Tanjung Banon pada Jumat, 2 Mei 2025, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku.
Ariastuty Sirait, selaku Plt. Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengembangan kawasan permukiman baru bagi masyarakat yang terdampak proyek strategis Rempang Eco-City.
Menurutnya, tim gabungan yang terdiri dari Ditpam BP Batam, aparat Polsek setempat, dan sejumlah perwakilan masyarakat Rempang, telah mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif sebelum melakukan tindakan penertiban.
“Seluruh proses dilakukan secara bertahap tanpa menggunakan kekerasan, dan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku,” tegas Ariastuty.
Ia juga menambahkan bahwa BP Batam sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap pertama hingga ketiga, disertai SP Bongkar kepada warga yang masih menempati lahan yang ditertibkan.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami ingin menekankan bahwa tidak ada niatan untuk merugikan warga. Fokus kami adalah menjaga stabilitas iklim investasi di Batam. Pemerintah tetap berkomitmen menggunakan pendekatan yang manusiawi agar hak-hak masyarakat tetap dihormati,” ujarnya lebih lanjut.
Langkah ini, menurut Ariastuty, sejalan dengan komitmen BP Batam dalam mendorong investasi yang inklusif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Negara menjamin kehidupan layak bagi seluruh rakyatnya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. BP Batam memberikan kompensasi berupa uang sagu hati, biaya hidup selama masa tinggal di hunian sementara, serta ganti rugi atas tanaman milik warga. Ini bukti nyata bahwa kami hadir untuk memenuhi hak-hak warga terdampak secara adil,” tutupnya.(dkh)

