Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BNNP Kepri Amankan 4,2 Kg Sabu. 6 Tersangka Jaringan Internasional Turut Dibekuk
Kriminal

BNNP Kepri Amankan 4,2 Kg Sabu. 6 Tersangka Jaringan Internasional Turut Dibekuk

5 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 4,2 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Melalui siaran pers yang digelar, BNNP Kepri berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika golongan I ini dari enam pelaku.

Dalam siaran pers yang digelar dikantor BNNP Kepri, jalan Hang Jebat, Batu Besar, Batam. Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan menuturkan para pelaku merupakan komplotan dalam jaringan narkotika internasional.

Kombes Pol Benny Setiawan, menyatakan pengungkapan berawal dari penangkapan yang terjadi pada 29 Juli di pinggir jalan tepat didepan Masjid Baiturahman, Kecamatan Sekupang, Batam.

Jaringan tersebut mengedarkan narkoba, melalui rute Malaysia-Medan-Palembang-Batam dan Tanjung Balai Karimun.

Benny menjelaskan,dari tangan pelaku R, petugas BNN mengamankan 8 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,2 kg yang disimpan di dalam sebuah kantong makanan kucing. Dari Hasil pengembangan penyelidikan, tersangka R mengaku diperintahkan warga Malaysia, N dan H untuk mengambil sabu dari salah seorang nelayan berinisial A.

“Modus para pelaku jaringan narkotika internasional menggunakan ship to ship untuk mendapatkan barang narkotika dari jaringan Malaysia,” ujar Benny di kantornya, Kamis (4/8/2016).

Sabu tersebut dikatakan Benny, akan diantarkan kepada D dan M di sebuah hotel mewah di kawasan Nagoya, Batam. Benny menambahkan, pelaku R dijanjikan upah sebesar 5.000 RM untuk mengambil dan mengantar sabu pada pemesan.

“Pengungkapan ini dilakukan dengan cara melakukan under cover(penyamaran), setelah dilakukan Control Delivery sesuai titik temu para pelaku, D dan M berhasil dibekuk di dalam kamar No. 317 Hotel Berbintang di daerah Nagoya, Batam,” ujarnya.

Menurut Pengakuan D dan M, mereka diperintahkan O dan W (WNI-DPO) yang merupakan pasutri asal Palembang dan Medan. Sedangkan A mengaku, diperintah untuk membawa sabu tersebut ke Palembang. Tersangka D, M dan A mengaku sudah lebih dari 10 kali menjadi kurir Sabu dengan upah yang didapatkannya sebesar Rp 6 juta untuk sekali transaksi,” katanya.

Saat ini petugas BNNP Kepri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar DPO berinisial O dan W yang merupakan pasutri pemasok jaringan narkotika internasional untuk wilayah sumatera.

“Akibat perbuatannya, para tersangka ini diancam pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutupnya.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Peredaran Narkoba Digagalkan, Polda Kepri Sita 12 Paket Sabu di Batu Aji

20 Januari 2026

Pemkab Natuna Tegas: Oknum Camat Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pencabulan Anak

9 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.