CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN–Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bintan, Irma Anisa peringatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah tidak nakal.
Nakal yang dimaksud Irma yaitu, PNS yang cuti melebihi dari jadwal yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Dikatakannya, jika ada PNS yang nakal maka yang bersangkutan harus siap menerima konsekuensi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 10 persen setiap harinya. Sementara bagi tenaga honorer maupun PTT akan diberikan sanksi tertulis.
“Tanggal 11 Juli 2016, seluruh PNS maupun Honorer dan PTT di SKPD di Bintan Buyu, Kijang dan Tanjungpinang wajib hadir pada pelaksanaan apel pagi bersama di kantor Bupati Bintan yang dilanjutkan dengan acara halal bihalal dilingkup Pemkab Bintan,” ujarnya, Jumat (1/7/2016).
“Bagi yang tidak hadir, akan dilakukan pemotongan tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja 10 persen. Sedang honorer dan PTT akan diberikan sanksi tertulis,” tambahnya.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan berdasarkan himbauan Bupati Bintan Nomor : 800/BKD/715, tentang sanksi bagi PNS, Honorer dan PTT. Karena itu, pihak meminta agar seluruh pegawai dilingkungan pemerintahan Bintan dapat mengindahkan jika tidak ingin menerima konsekuensi.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Kepala SKPD agar melakukan pengawasan terhadap kehadiran PNS di lingkungan kerjanya masing-masing. Selain pengawasan, kepala SKPD juga harus meyampaikan laporan absensinya pada hari pengawasan tersebut kepada Bupati Bintan Apri Sujadi melalui BKD Bintan.
Penulis Setianus Zai