CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), terdakwa dalam perkara pembunuhan yang diduga menghabisi nyawa almarhumah Dian Milenia Triasna Afifa alias Nia (15) akan dituntut pidana esok hari, Selasa (12/7/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam perkaranya, terdakwa diduga membunuh dan memperkosa korban. Hal senada juga ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Immanuel Ginting.
Saat dikonfirmasi, JPU Bani menerangkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa WZ telah selesai dikerjakan dan akan segera dibacakan dalam persidangan.
“Tuntutan sudah siap, besok kita baca dalam sidang. Ya seperti dakwaan awal kita, terdakwa ini disidangkan karena diduga menghabisi nyawa korban, Nia,” kata JPU Bani, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya juga, persidangan sempat ditunda beberapa kali. Hal ini dilakukan dengan dasar belum selesainya tuntutan yang akan dibacaan dan diminta kepada Majelis Hakim untuk diterapkan terhadap terdakwa.
“Sempat kita minta untuk ditunda dulu, karena memang tuntutan belum selesai kita kerjakan. Tapi kali ini, kita sudah siap,” ujarnya.
Sebelumnya, para penasihat hukum (PH) terdakwa, yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi dan PH lainnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan setelah dibacakannya tuntutan oleh JPU, terhadap terdakwa.
“Setelah dibacakannya tuntutan, kita akn ajukan pledoi atau nota pembelaan,” kata PH Isfandir Hutasoit.
Sementara, saat WZ hendak disidang beberapa saat lalu. Dia sempat menyampaikan beberapa kalimat kepada tim Central Batam.
WZ, dengan senyum sembari tertunduk mengatakan, bahwa ia sangat teramat merindukan keluarga kecilnya. Terlebih sejak perkaranya digelar, ia tak lagi memiliki banyak waktu untuk bermain dan bercanda dengan putera tunggalnya.
“Untuk istri dan putera saya, saya sangat rindu. Saya berharap semua bisa lebih terang dan secepatnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” harapnya.
Penulis : Junedy Bresly