CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pergulatan perkara pembunuhan almarhumah Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), akan mencapai puncaknya esok hari, Selasa (2/8/2016) siang.
Puncak rentetan perkara pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH menyatakan bahwa Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah siap untuk segera membacakan amar putusan terhadap Wardiaman.
“Insya Allah, akan kita bacakan besok kalau tidak ada halangan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH, lewat telepon selularnya saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016) malam.
Pihaknya menyatakan telah siap, untuk mengadili Wardiaman, terdakwa yang telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang.
Sebelumnya, terdakwa yang akrab disebut WZ ini telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang menyatakan bahwa ia tidak bersalah atas dugaan kasus yang menyeretnya menduduki kursi kesakitan, sebagai terperiksa.
WZ juga mengaku, bahwa ia merupakan korban salah tangkap dan kemudian dipaksakan proses hukumnya, tanpa memperhatikan konsekwensi dan dampak yang timbul.
“Saya tidak salah, saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan korban. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh orang lain yang tidak sama sekali dikenalnya? Saya mohon keadilan hukum yang benar-benar tegak, untuk menjadi juri dalam memutus kasus ini. Kasihani saya, kasihani keluarga saya, saya tak pernah membunuh korban. Apalagi menyetubuhinya,” kata WZ beberapa saat lalu.
Belum diketahui bagaimana sikap dan hasil amar putusan yang dirumuskan Ketiga Hakim pada PN Batam ini. Akan tetapi, proses puncak persidangannya akan tetap digelar esok hari guna sesegera mungkin menyelesaikan proses persidangan yang telah digelar sejak beberapa bulan lalu.