Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » BERSINAR Tunggu Jadwal Sidang MK, DPT Disabilitas Jadi Objek Sengketa Pilkada Karimun
HEADLINE

BERSINAR Tunggu Jadwal Sidang MK, DPT Disabilitas Jadi Objek Sengketa Pilkada Karimun

29 Desember 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Mohammad Ginastra, saksi pasangan BERSINAR menyerahkan form keberatan yang menjadi catatan dan temuan dugaan kecurangan kepada Eko Purwandoko Ketua KPU Karimun seusai Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, Rabu (16/12/2020) malam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Gugatan yang dilayangkan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Karimun  nomor urut 2, Iskandar Syah-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) itu telah terdaftar di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (18/12/2020).

Gugatan Paslon 02 ke MK salah satunya ialah terkait penetapan KPU Karimun atas selisih suara antara Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02 yang hanya 86 suara.

Kubu Paslon nomor urut 02 menyatakan keberatan dan menduga ada manipulasi penggunaan surat suara serta telah terjadi pelanggaran – pelanggaran yang telah terjadi secara tersetruktur, sistematis dan massif.

Salah satu pelanggaran itu ialah dengan adanya dugaan KPU Karimun dan Paslon petahana memanipulasi surat suara disabilitas.

Dimana berdasarkan fakta dimiliki oleh kubu Paslon 02 jumlah suara Disabilitas di Kecamatan Kundur di dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) tidak sesuai dengan jumlah disabilitas dalam model C hasil salinan KWK.

Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun Mohammad Ginastra mengatakan, saat ini semua pemberkasan dan bukti- bukti telah lengkap dan dimasukkan di permohonan pada Senin (28/12/2020) lalu.

“Sudah lengkap dan kita masih menunggu jadwal persidangan keluar,” ucap Ginastra.

Permohonan gugatan kubu 02 itu sebelumnya dikabarkan tidak lengkap dan MK telah meminta untuk segera dilakukan perbaikan.

Terkait informasi itu, Ginastra juga mengatakan perbaikan telah diselesaikan.

“Sudah selesai, kita tunggu jadwal saja,” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima pemanggilan dari MK terkait gugatan yang telah dilayangkan Paslon 02 Iskandarsyah – Anwar Abubakar.

“Sampai saat ini belum ada kita dipanggil. Kita masih menunggu,” ucap Eko.

Ia mengatakan, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menjalani sidang gugatan tersebut. Bahkan, Eko mengakui telah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya nanti di dalam persidangan.

“Kita pastinya siap, dan telah menyiapkan kuasa hukum. Kita berharap ini segera selesai,” kata Eko.

Sebelumnya, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 02 Iskandarsyah – Anwar Abubakar secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan hasil Pilkada Karimun 2020.

Gugatan pemilu kubu rival Petahana itu secara resmi terdaftar di MK pada Jumat (18/12/2020)  kemarin atau dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan Aunur Rafiq – Anwar Hasyim lebih unggul 86 suara.(ayf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.