CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, melalui seski tindak Pidana Umum (Pidum) kembali menerima pelimpahan berkas dari kepolisian, Rabu (8/3/2017) siang.
Adapun berkas yang dilimpahkan polisi, atau kerap disebut tahap dua (P21), yakni mengenai kasus pembakaran 18 unit rumah di komplek perumahan Glory Point, Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, Batam.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan polisi tersebut, terdapat tiga nama tersangka yakni Jumarno alias Marno, Sumardianto dan Ismail.
Ketiga tersangka itu juga dibawa saat pelimpahan, ketiganya mengenakan kaos berwarna gelap dan kini, statusnya menjadi tahanan kejaksaan.
“Iya, baru kita terima limpahan berkas dari polisi. Ini kasus pembakaran 18 unit rumah Glory Point beberapa saat lalu,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady, SH, saat dikonfirmasi tim Central Batam.
Dalam berkas ketiganya, kata Fuad, masing-masing terdakwa ditangkap denan barang bukti yang berbeda-beda. “Jumarno, barang bukti yang disita darinya itu hanya batu,” katanya.
Sementara, untuk tersangka Ismail, diamankan barang bukti berupa ketapel kayu, pisau, dua bilah parang, beberapa batang anak panah, dan balok kayu.
“Nah, dari Sumardianto ini yang disita 264 botol berisi bahan bakar jenis bensin. Kalau dibilang, bom molotov. Semua barang bukti diamankan polisi, dan saat ini juga dilimpahkan ke kita (Kejari Batam, red),” ungkap Fuad.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 187 Juncto Pasal 170 Juncto Pasal 214 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ahmad Fuady.
Saat ini, pihaknya telah menerima berkas dan menyatakan akan segera melanjutkan pemberkasan dalam menyusun dakwaan. Sementara, ketiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
“Untuk modus ketiganya, secara kasar karena tidak terima digusur. Namun, secara khusus, akan didalami saat persidangan nantinya di PN Batam. Nanti akan terjawab dalam sidang, apakah mereka ini warga yang rumahnya ikut digusur atau malah provokator saja.
Mendampingi ketiga tersangka, Utusan Sarumaha, SH mengaku siap dan akan menyuarakan hak masing-masingnya.
“Nanti, dalam persidangan saya akan mendampingi. Dan kita akan analisa setiap berkas dalam dakwaan yang dirumuskan. Kita tetap perjuangkan haknya. Dan yang paling penting, kita upayakan juga pembelaan untuk ketiga orang yang disangkakan tersebut,” kata Utusan Sarumaha, yang ditemui tim Central Batam.
Diketahui, kasus pembakaran 18 unit rumah tersebut bermula sejak dilakukannya eksekusi di lahan milik PT Glory Point. Eksekusi itu digelar pada, November 2016 lalu.
Eksekusi sempat ricuh, hingga berujung pada pembakaran 18 unit rumah di bilangan itu dengan menggunakan bom molotov. Atap rusak, beberapa bagian rumah hangus, bahkan para penghuni rumah memilih mengungsi.
