Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Baru Bekerja Lima Hari, Asisten Rumah Tangga Asal Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi
Batam

Baru Bekerja Lima Hari, Asisten Rumah Tangga Asal Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi

18 Januari 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pelaku NN dan barang bukti perhiasan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Baru saja bekerja empat hingga lima hari, seorang wanita berinsial NN (40) nekat mencuri barang berharga milik majikkannya.

NN yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong akibat mencuri perhiasan majikan di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (15/1/2023) siang.

Pelaku langsung diamankan polisi dihari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Penangkapan pelaku bermula atas laporan korban yang mengaku kehilangan perhiasan liontin dan cincin.

Saat itu, polisi langsung menyelidiki laporan tersebut, dan mencurigai NN, sang asisten rumah tangga yang diduga menjadi pelakunya.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku adalah warga asal Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Peristiwa itu, dilaporkan korban ke Polsek Bengkong pada Minggu kemarin. Dan anggota langsung melakukan penangkapan.

“NN selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban. Dia baru bekerja 4 hingga 5 hari,” sebut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, Rabu (18/1/2023).

Aris menjelaskan, adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga.

Pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi.

Manfaatkan momentum itu, NN dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik majikannya itu.

“Pelaku mengambil liontin dan cincin yang diletak dalam kotak perhiasan merek toko Paris di kamar,” jelas Aris.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram.

Lalu, satu tas kulit warna oren dengan merek Charles dan Keith serta beberapa lembar surat emas dari toko mas New Paris, lembar mata uang dolar dan beberapa barang bukti lainnya.

“Akibat perbuatan NN, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,6 juta,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.