CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Baru saja bekerja empat hingga lima hari, seorang wanita berinsial NN (40) nekat mencuri barang berharga milik majikkannya.
NN yang berkerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong akibat mencuri perhiasan majikan di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (15/1/2023) siang.
Pelaku langsung diamankan polisi dihari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, di salah satu rumah di Perumahan Oriana, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan pelaku bermula atas laporan korban yang mengaku kehilangan perhiasan liontin dan cincin.
Saat itu, polisi langsung menyelidiki laporan tersebut, dan mencurigai NN, sang asisten rumah tangga yang diduga menjadi pelakunya.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris mengatakan, pelaku adalah warga asal Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Peristiwa itu, dilaporkan korban ke Polsek Bengkong pada Minggu kemarin. Dan anggota langsung melakukan penangkapan.
“NN selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban. Dia baru bekerja 4 hingga 5 hari,” sebut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, Rabu (18/1/2023).
Aris menjelaskan, adapun modus yang digunakan oleh pelaku yakni berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga.
Pelaku melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi.
Manfaatkan momentum itu, NN dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga milik majikannya itu.
“Pelaku mengambil liontin dan cincin yang diletak dalam kotak perhiasan merek toko Paris di kamar,” jelas Aris.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram.
Lalu, satu tas kulit warna oren dengan merek Charles dan Keith serta beberapa lembar surat emas dari toko mas New Paris, lembar mata uang dolar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Akibat perbuatan NN, korban mengalami kerugian senilai Rp 3,6 juta,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(mzi)