CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi memusnahkan berbagi macam barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Rabu (20/7/2016) siang, didepan Kantor Kejari Batam.
Dalam pemusnahan kali ini, ribuan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja, Sabu-sabu, Pil Ekstasi, Happy Five, Obat-obatan tradisional tanpa izin BPOM, hingga Alat-alat elektronik bernilai miliaran rupiah ini dimusnahkan dengan cara direbus, dibakar, dipukul, hingga digilas dengan bantuan alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Muhammad Mikroj dalam kata sambutannya didepan para tamu undangan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan atas barang bukti dari 248 perkara pidana.
“Total barang bukti ini dari 248 perkara pidana. Ini diambil mulai dari Oktober 2015 sampai dengan Juni 2016. Ini merupakan suatu peningkatan atau prestasi yang harus ditingkatkan lagi, dimana, kita dari Kejari Batam sediki demi sedikit berhasil menumpas berbagai tindak pidana dan menyita ribuan barang bukti,” kata Kajari Batam, M. Mikroj.
Dikatakannya juga, pihaknya terus melakukan peningkatan dalam menumpas berbagai aksi kejahatan.
Penegasan ini diutarakannya, dalam rangka memperingati Hari Bakti Kejaksaan (Adhyaksa) ke-56 yang sekaligus diperingati dengan acara pemusnahan ini.
“Dalam hari bakti kita ke-56, ini menjadi suatu bukti bahwa Kejari Batam konsekuen dalam hal penegakan hukum. Pelakunya kita tuntut seberat mungkin dan barang bukti hasil kejahatan kita rampas dan kita musnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini, berupa Narkotika jenis daun ganja kering seberat 1.531,19 gram, Sabu-sabu seberat 2.339,366 gram, Pil Ekstasi sebanyak 43,2 butir, Happy Five sebanyak 62 butir, serta Obat-obatan tradisional dan Bahan Pangan Olahan tanpa Izin sebanyak 65.551 (Kotak, Bungkus, Pcs, Sachet, Botol), serta alat-alat elektronik (Hp) sebanyak 243 unit.
Jaksa Rumondang, dari Seksi Pidana Umum (Pidum) menegaskan barang bukti yang dimusnahkan ini telah diseleksi sebelumnya dan telah selesai atau berkekuatan hukum tetap.
“Jadi perkaranya sudah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap, masi: banyak barang bukti lainnya. Namun baru ini yng sudah selesai proses hukumnya,” ujar Jaksa Rumondang.
Dalam pemusnahan itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad terlihat hadir dilokasi pemusnahan. Tamu undangan lainnya juga hadir yakni Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Prattimura, Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga, Kepala Lapas Batam, Kepala Rutan Batam, Kepla Dinas Kesehatan, drg. Chandra Rizal, M.Si, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Delegasi BPOM Kepri, BNNP Kepri, Kpolsek Batam Kota, jajaran staf Kejari Batam dan masih banyak lagi.
Pemusnahan ditandai dengan dimasukkannya Narkotika erbagai jenis, kedalam rebusn air yang terlihat telah mendidih. Selain itu, jjaran pejabt dan petinggi instansi Pemko Batam serta lembaga Penegak Hukum di Batam ini juga terlihat membakar, memukul, serta menyaksikan diremukkannya berbagai macam barang bukti hasil kejahatan dengan bantuan alat berat.
Kajari Mikroj sendiri, menegaskan akan terus mengintensifkan proses penegakan hukum di Batam. Guna memukul mundur para calon-calon pelaku kejahatan dan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Setiap calon pelaku kita ingatkan secara tegas, hukuman siap menjeratnya. Dan untuk setiap pelaku juga kita proses, untuk memberi dampak jera dengan tujuan agar tidak mengulangi perbuatannya.