Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Barang Bukti Rokok Tidak Dihadirkan Jaksa di Persidangkan, Ini Kata Majelis Hakim
HEADLINE

Barang Bukti Rokok Tidak Dihadirkan Jaksa di Persidangkan, Ini Kata Majelis Hakim

21 Februari 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam berhasil menangkap dan mengamankan speed boat pembawa rokok tanpa cukai | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun pada sidang yang digelar Kamis (20/2/2020) malam.

Dalam sidang putusan dalam perkara pelanggaran kepabeanan yang melibatkan satu terdakwa benama Asrudin alias Awang, majelis hakim tidak dapat memutuskan terkait ratusan karton barang bukti berupa rokok tanpa memiliki pita cukai.

“Majelis tidak perlu dipertimbangan dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Armoko saat membacakan dokumen putusan perkara.

Ketua Majelis Hakim yang juga seagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun itu, saat membacakan amar putusam menyebutkan barang bukti berupa rokok tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pembuktian perkara.

Adapu alasan JPU tidak dapat menghadirkannya di persidangan adalah karena banyaknya jumlah barang bukti.

“Barang bukti tidak dapat dihadirkan untuk proses pembuktian perkara. Dikarenakan barang bukti yang sangat banyak,” sebut Joko.

Joko menyebutkan, majelis hakim bermusyawarah kemudian mengambil sikap untuk melihat langsung barang bukti rokok tersebut ke gudang milik Kejaksaan Negeri Karimun.

Hasilnya petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkannya.

“Setelah melaksanakan pengecekkan petugas barang bukti tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan barang bukti,” ucap Joko.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Asrudin alias Awang diputus oleh hakim bersalah melanggar perkara pelangaran kepabeanan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan Rp 10.000.

“Jika tidak dapat membayar denda maka diganti dengan tiga bulan hukuman kurungan penjara,” tambah Joko.

Sementara sarana pengangkut barang bukti rokok berupa satu unit speedboat tanpa nama diputuskan untuk di serahkan kepada negara.

Diketahui, barang bukti rokok ilegal dalam kasus memang ini cukup banyak, yakni mencapai 123 karton, yang berisi hampir satu setengah juta batang. Rinciannya adalah rokok merek Up Next Revolution 8 karton (berisi 153.600 batang), merek 99 sebanyak 25 karton (berisi 400.000 batang), merek Bless Bold 90 karton (berisi 900.000 batang).(kim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.