Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ayah dan Anak Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Asusila Santriwati Sempat Tersenyum
HEADLINE

Ayah dan Anak Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Asusila Santriwati Sempat Tersenyum

4 Juli 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dua pelaku Asusila terhadap Santriwati di salah satu Ponpes Kabupaten Lingga dituntut 12 tahun penjara setelah pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari di PN Tanjungpinang berlokasi di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Pelaku tindak asusila terhadap Santriwati di salah satu Pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, di Dabo Singkep, Rabu (3/7/2024) sore.

Kedua pelaku merupakan ayah dan anak atas nama Ru alias Ed (51) yang merupakan pendiri pesantren dan RS (22) selaku pengasuh.

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB. Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu.

Pelaku Ed tampak tersenyum dengan tawa kecil, saat dirinya turun dari mobil tahanan menuju ruang persidangan saat itu.

Mimiknya pun menjadi sorotan warga, yang memandang hal itu tak lazim seperti tanpa penyesalan. Sementara anaknya RS terlihat dengan gaya rambut yang rapi, dengan tangan yang diborgol bersama terdakwa kasus lainnya.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Andri Ghifary mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dirangkum dan dikaji sehingga disimpulkan kedua terdakwa dituntut 12 tahun.

“Kami merasa sudah sangat pantas kedua terdakwa dituntut 12 tahun penjara, karena melihat dari fakta persidangan maka dapat kami simpulkan segitu,” katanya.

Kedua terdakwa kasus pencabulan di Kabupaten Lingga dituntut pidana 12 dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakmi Boy Silendra mengungkapkan, bahwa di persidangan selanjutnya, persidangan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan.

“Sidang di minggu depan pada tanggal 10 Juli 2024,” kata Boy.

Dikatakannya, untuk sidang selanjutnya akan digelar secara online yang mana hakim berada di Tanjungpinang, terdakwa dari lapas Dabo Singkep.

“Namun untuk putusan itu, kita datang sesuai dengan keadaan, kemungkinan bisa jadi online bisa jadi offline,” ujarnya. (fby)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.