CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Saksi-saksi fakta dalam persidangan Eka Dilona, anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Kepri yang membunuh Anwar Bapa Lego alias Bem memberikan keterangannya, Senin (2/8/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan menghadirkan 3 saksi sekaligus, yaitu Ahmad Abas, Philipus Sangon Pandai, Hendra Agustian Pardosi.
Dalam keterangannya, saksi Ahmad Abas dan Philipus, masing-masing sebagai security di Pujasera Golden Land, Batam Kota, Batam mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada 2 April 2016 lalu.
“Saat itu, kami sedang jaga. Awalnya tak ada yang aneh, hingga kemudian suasana berubah,” kata saksi Philipus.
Saat itu, saksi mengetahui keributan berasal dari dalam kamar mandi (toilet) ditempat tersebut. Ia juga mendapat penegasan dari seorang waiters (pelayan) yang juga menyebut akan adanya keributan dari dalam toilet.
Mendengar kabar itu, Philipus yang berjarak sekitar 20 meter dari toilet langsung memanggil saski Ahmad Abas dan berlari menuju lokasi.
Tak lama berlari, kedua security ini melihat sekitar toilet itu sudah ramai pengunjung yang mengelilingi percekcokan dan aksi saling hajar antara Oknum Brimob (Eka) dan saksi Hendra.
“Saat itu sudah ramai, jadi kami coba untuk melerai saja. Keduanya terlihat luka-luka, kami coba lerai dan kami suruh Hendra lari,” ucapnya.
Lantaran terpicu emosi yang meledak dan rasa egois yang tak teredam. Terdakwa langsung mengejar Hendra hingga disekitar Perumahan Plamo Garden, Batam Centre.
Ditempat itulah, saksi Hendra kemudian menerima tikaman dibagian dada dan perut. Terdakwa menikam Hendra dengan pisau lipat yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kirinya.
Tak hanya Hendra, kemudian M. Anwar Bapa Lego alias Bem tiba dilokasi tersebut. Saat itu, terdakwa melihat Anwar dan langsung menggorok leher korban secara membabi buta dengan pisau yang digenggam terdakwa, yang masih aktif sebagai anggota Brimob Polda Kepri itu.
“Aaaa.. Toloong.. Seperti itulah suara yang terdengar dari arah Anwar, kami lihat dia sudah terujur ditanah, sambil memegangi lehernya,” ungkap Philipus.
Melihat kejadian itu, kedua saksi ini langsung berlari menuju korban. Sesampainya disana, terlihat Anwar tengah memegangi lehernya yang terluka melebar akibat sabetan pisau lipat terdakwa.
Saat korban mengangkat tangannya, luka yang melebar tersebut langsung menyemburkan darah segar. Dengan suara berat, korban sempat menyebut kepada para saksi ini ‘Saya ditikam, tolong’.
“Ya, itu pesan terakhir yang saya dengar. Korban teriak, tapi suaranya sudah serak dan pelan. Katanya: Saya ditikam, tolong,” ujar Ahmad Abas, menggambarkan detik-detik tewasnya Anwar Bapa Lego alias Bem yang digorok lehernya oleh terdakwa Eka Dilona.
Tak lama setelah berteriak dan terkapar penuh darah. Korban langsung tak sadarkan diri, melihat hal itu kedua saksi langsung melarikannya ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam.
Sayang, sesampainya di RSAB Batam, korban tetap tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Kematian korban ini turut ditegaskan dari bukti Visum et Repertum atas nama Anwar Bapa dengan Nomor: RM/522/RSAB/VER/IV/2016 yang dibuat pada tanggal 14 April 2016, yang menyimpulkan bahwa ditemukan luka terbuka pada leher kanan akibat kekerasan tajam.
Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian dari RS. AWAL BROS dengan Nomor : RSAB/2709/IV/2016 yang dibuat pada tanggal 02 April 2015 dan ditanda tangani oleh dr. Dicko. K. Pratama menerangkan, bahwa M. Anwar Bapa Lego alias Bem meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 pada jam 01.40 WIB.
“Ya, dirumah sakit itu korban sudah tak bernyawa. Tapi sampai saat ini kami tak tahu apa masalah terdakwa dengan Hendra, dan kami tidak tahu juga kenapa pula korban ditikam oleh terdakwa. Kami tahunya ada keributan yang sampai saat ini kami tak tahu apa sebabnya,” tegas masing-masing saksi secara bergantian, dihadapan Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita.