CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Alfonso Napitupulu Penasihat Hukum (PH) dari Conti Chandra, mengatakan dalam permohonan yang diajukan dalam peninjauan kembali (PK), ada beberapa novum (bukti baru) yang diajukan.
Novum ini tidak pernah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam maupun di Tingkat Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT).
“Dukomen ada sembilan dan saksi ada tiga. Itu bukti baru yang akan kita hadirkan dalam sidang nanti,” katanya.
Menurutnya, dalam bukti baru itu akan diketahui apakah klainnya itu bersalah dalam tuduhan penggelapan dalam jabatan. Dokumen-dokumen yang meringankan Conti Chandra akan dihadirkan begitu juga saksi yang akan memberikan keterangan sebagai bukti baru itu.
“Pak Conti ini kan inkrah hukumannya 2 tahun. Untuk itu kita ajukan bukti baru dalam peninjauan kembali ini. Kita tidak bisa sebutkan sekarang dengan lengkat rinciannya. Nanti saja dalam sidang selanjutnya,” kata Alfonso.
Sementara dalam Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Conti Candra melalui Penasihat Hukum (PH) dalam perkara sengketa kepemilikan saham BCC Hotel, Senin (19/3/2018) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Roza El Afrina dengan diampingi Jasael dan Muhammad Chandra, itu. Jaksa Romondang Manurung menyampaikak bahwa pihaknya belum siap menjawab permohonan Termohon.
“Kami belum siap Yang Mulia. Karena surat tugas dan berkas permohonan baru kami terima. Kami butuh waktu untuk menjawab permohonan yang diajukan Termohon,” kata Jaksa Rumondang kepada Majelis Hakim.
Setelah kendengar jawaban dari Jaksa, Majelis Hakim pun menunda sidang PK tersebut pada Senin (26/3/2018) mendatang.
“Karena Jaksa belum siap. Sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Conti Chandra hukumannya di kuatkan Makamah Agung setelah melakukan upaya banding dan kasasi.
Conti, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas penggelapan atas jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola BCC. Conti Chandra dijatuhi vonis dua tahun penjara.

