CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu kembali terbongkar, bukan oleh orang biasa namun pelakunya ialah Narapidana masih mendekam di balik bui.
Mengherankan memang, para napi ini mampu melancarkan aksinya walau sedang menjalani hukuman. Seakan tak jera, para residivis ini sukses melancarkan aksinya tanpa diketahui sipir lembaga permasyarakatan (Lapas).
Kasus ini dibongkar oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri. Pihaknya sukses mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu.
Terbukti, jaringan ini dikendalikan seorang napi di balik sel.
“Pada hari Kamis 6 Oktober 2016 Subdit Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 4 orang jaringan pembuat uang palsu di Semarang Jawa Tengah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (7/10/2016).
Agung menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terkait dengan adanya pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas yang juga tersangkut kasus Uang Palsu.
Jaringan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa dan Bali.
“Keempat tersangka ditangkap secara berurutan dari hari kamis hingga Jumat dini hari di tempat yang berbeda di wilayah Semarang dan sekitarnya,” jelas Agung.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari pembuat, kurir, penjual hingga pengendali peredaran uang palsu tersebut.
Para tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa-Bali sejak 4 tahun yang lalu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus serupa di Lapas Kerobokan Bali.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik yaitu:
– 450 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,
– Ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong,
– Alat sablon, komputer, printer dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Selain Uang Palsu, turut disita 3 unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan selama 4 tahun ini.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. HH , 39 tahun, yang berperan untuk menjual uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan perbandingan 1:3.
2. SV, 26 tahun, berperan untuk mengendalikan pembuatan upal dan atas perintah orang tuanya (AH) yang berada di LP Kerobokan Bali ditahan dengan kasus yang sama (upal).
3. S, 48 Tahun, berperan sebagai kurir sekaligus pengawas pembuatan upal.
4. MS, 32 tahun, bertugas untuk melakukan setting warna saat pencetakan upal.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri