CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Saksi Hendra, karyawan di PT Ecogreen ini menerangkan kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita, dalam persidangan, Senin (22/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam keterangannya, saksi Hendra yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dari kronologi kejadian sempat mendapat tikaman dari Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, malah mengaku lupa dengan kronologi kejadian.
Nasib nahas yang menimpanya malam itu, pada 2 April 2016 lalu malah terlupakan dan mengaku tak mengingat apapun.
Hal yang mencengangkan, saksi Hendra menegaskan tidak pernah bertemu dengan Eka Dilona ditoilet Pujasera Golden Land, Batam.
“Saya memang ketoilet malam itu, tapi saya tak pernah jumpa dengan terdakwa. Apalagi berkelahi ditoilet, mana saya ingat lagi Yang Mulia,” kata saksi Hendra, dalam persidangan.
Mendengar pemaparan saksi, yang sesungguhnya mendapat 2 luka tusuk dari terdakwa Eka. Majelis Hakim sempat tercengang dan mempertanyakan ulang akan kesaksiannya itu.
“Masa kamu tidak ingat? Kan kamu yang berkelahi, lalu kamu lari dan kemudian ditikam oleh terdakwa. Kenapa kamu jadi plin-plan begini? Jangan takut, mentang-mentang terdakwa itu Brimob. Katakan saja yang jujur,” tegas Hakim Endi Nur Indraputra, mencekal keterangan saksi Hendra, yang juga merupakan korban sama seperti M. Anwar Bapa Lego alias Bem.
Akan penegasan Hakim, saksi ini tetap mengaku tak ingat dan menegaskan bahwa ia sadar sudah berada dirumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
“Saya ingatnya, cuma pas pesan nasi goreng dan telur ceplok. Habis itu saya minum, dan kemudian pergi ketoilet. Nah, setelah itu saya tak tahu apa-apa lagi,” ujar saksi, seakan lupa akan kejadian malam yang mencekam tersebut.
Lantas, Hakim Endi langsung memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan, untuk melakukan pemeriksaan daya ingat terhadap terdakwa. Ini dimintakan oleh Hakim, guna memastikan apakah terdakwa memang lupa ingatan, ataukah sengaja melupakan kejadian yang melibatkan anggota Brimob Polda Kepri itu.
“Nah? Loh.. Kok cuma ingat Nasi goreng sama telur ceplok saja kamu? Kejadin besar itu malah kamu lupa. Tolong pak Jaksa, segera periksa si saksi ini. Kalau dia bohong, bisa dijerat dengan memberi keterangan palsu. Panggil juga teman-temannya yang saat kejadian ada mendampinginya, biar kita bisa buktikan kebenaran akan peristiwa ini,” tegas Endi.
Meski telah ditegskan oleh Majelis Hakim, saksi Hendra tetap mengaku tak tahu dan tidak mengingat apapun.
Hingga persidangan usai, ia hanya bisa mengingat nasi goreng dan telur ceplok yang dipesannya.
“Nasi goreng dan telur ceplok kamu ingat, kok yang ini kamu tidak ingat? Kamu jangan lari atau kaburkan fakta. Ini fatal akibatnya, jika kamu begini, jangan salahkan kami membeaskan orang yang menikam kamu. Karena kami memeriksa dan mengadili, atas fakta persidangan yang ada,” tandas Hakim Endi.
Perlu diketahui, Eka Dilona, Anggota Brimob Polda Kepri ini disidangkan lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Anwar Bapa Lego alias BEM. Selain membunuh Bapa, ia juga terbukti melakuan penusukan dengan menggunakan pisau lipat miliknya tepat di dada dan diperut saksi Hendra.
Aksinya yang tengah membabi buta ini turut dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan, SH dalam dakwaan dengan nomor perkara 629/Pid.B/2016/PN.Btm.
Dalam dakwaannya, JPU Immanuel Tarigan menyebutkan, bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (1/4/2016) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB di Pujasera Golden Land, Simpang Kara Kecamatan Batam Kota.
“Saat itu terdakwa sedang minum bersama dengan Taufik, satu jam kemudian terdakwa mengirim sms kepada saksi M. Yani yang isinya: Ko dimana? aku di Golden Land. Kemudian saksi M. Yani membalas: Saya sedang patroli dan habis patroli saya langsung kesana. Selanjutnya pada malam yang sama, namun telah berganti hari. Tepatnya hari Sabtu (2/4/2016) lalu, sekira pukul 00.25 Wib. Teman-teman terdakwa yakni saksi Erik Adong Simanjuntak, saksi Arif Prasetyo, saksi Okky Zulfiandri dan saksi Hengki Juliyanto datang ke Pujasera Golden Land Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota. Lalu terdakwa bersama dengan Taufik bergabung ke meja tempat saksi Erik, saksi Okky, saksi Hengki dan saksi Arif duduk,” kata JPU Immanuel Tarigan dalam membacakan dawaannya.
Sekira pukul 01.00 WIB, lanjutnya. Saksi M. Yani datang ketempat tersebut dan bergabung ke tempat terdakwa bersama dengan saksi Erik, saksi Okky, saksi Hengki dan saksi Arif.
Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa pergi ketoilet. Sesampainya ditoilet tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi Hendra Agustian Pardosi yang sedang berdiri di pintu toilet tersebut.
“Karena menghalangi jalan terdakwa, Eka Dilona langsung mendorong saksi Hendra hingga masuk dan terlempar kedalam toilet. Tak hanya itu, terdakwa dan saksi Hendra juga terlibat perkelahian. Merasa tak sanggup, saksi Hendra melarikan diri ke arah meja teman-temannya yang berada di depan warung, tepat disebelah kanan toilet tersebut. Kemudian teman-teman saksi Hendra yang berjumlah kurang lebih 6 orang langsung mengejar terdakwa dan memukul terdakwa secara bersama-sama,” ujarnya.
Saat itu, terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan meminta tolong kepada teman-teman anggota Brimob lainnya yang juga ada ditempat tersebut.
Saat itu, terdakwa terlihat berlari. Kemudian saksi Erik, saksi Okky, saksi Hengki , saksi Arif dan saksi M. Yani langsung datang membantu terdakwa sehingga dapat mengendalikan perkelahian yang juga dibantu oleh saksi Ahmad Abas dan saksi Philipus Samon Pandai (Security Pujasera Golden Land, red).
Bukannya berhenti dan berdamai, kedua kubu ini malah saling mengejar dan akhirnya terjadi penusukan.
Saat itu, terdakwa langsung mengambil sebuah pisau lipat warna hitam yang ada dikantong celana sebelah kiri terdakwa. Dengan kondisi penuh amarah, terdakwa langsung menusukan pisau tersebut ke bagian dada sebelah kiri saksi Hendra sebanyak 1 kali dan pada bagian perut saksi Hendra sebanyak 1 kali.
Tidak berselang lama, Anwar Bapa Lego alias Bem (korban, red) datang dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat kedatangan Bapa Lego, terdakwa langsung mengayunkan pisau lipat tersebut hingga mengenai leher sebelah kanan korban.
Puas dengan aksinya, terdakwa bersama saksi Arif langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke Markas Brimob.
“Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Anwar Bapa dengan Nomor: RM/522/RSAB/VER/IV/2016 yang dibuat pada tanggal 14 April 2016, didapat kesimpulan, bahwa ditemukan luka terbuka pada leher kanan akibat kekerasan tajam. Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian dari RS. AWAL BROS dengan Nomor : RSAB/2709/IV/2016 yang dibuat pada tanggal 02 April 2015 dan ditanda tangani oleh dr. Dicko. K. Pratama menerangkan bahwa M. ANWAR BAPA meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 pada jam 01.40 WIB,” ucapnya.
Sebagaimana perbuatannya, anggota Brimob ini dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 338 KUHP. Atau Kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.