CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Aksi perampokan yang terjadi di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam Kota, Sabtu (30/8/2025), berakhir dengan drama bak film aksi.
Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara satu orang lainnya masih buron.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025), mengungkap kronologi peristiwa yang sempat menghebohkan warga.
Sekitar pukul 02.48 WIB, saat salah satu pegawai berada di kasir dan rekannya di lantai dua, tiga pria turun dari sebuah mobil. Mereka berpura-pura sebagai pembeli, namun ternyata membawa senjata tajam jenis parang dan badik.
“Modusnya mereka datang seperti pelanggan biasa, tetapi begitu sampai di kasir langsung mengancam karyawan dengan senjata tajam,” jelas Zaenal.
Pelaku kemudian menyekap karyawan, menyeretnya ke gudang, dan menanyakan posisi pegawai lainnya. Dua pelaku naik ke lantai dua dan memaksa korban membuka brankas, namun gagal.
Akhirnya, para pelaku mengikat kedua korban dengan tali rafia dan mengambil uang tunai Rp200 ribu, sejumlah rokok, kosmetik, dompet, dan ponsel. Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Setelah para pelaku kabur, korban ditemukan oleh seorang konsumen yang datang berbelanja. Konsumen itu langsung membantu melepas ikatan korban dan melapor ke polisi.
Tak sampai sehari, tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Jatanras Polsek Batam Kota bergerak cepat. Dua pelaku, JLT dan IA, berhasil ditangkap.
Keduanya adalah residivis kasus serupa yang baru keluar penjara lima bulan lalu. Dari pengembangan kasus, satu pelaku lain berinisial NP juga dibekuk.
Namun, penangkapan tak berjalan mulus. Saat disergap, para pelaku melawan dan mencoba menyerang petugas. Polisi pun terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di bagian kaki.
Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit mobil sewaan, sebilah parang, sebilah badik, serta uang hasil rampokan. Sementara satu pelaku lain masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolresta Barelang.
Atas aksinya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga menduga mereka merupakan bagian dari jaringan spesialis perampok minimarket di Batam.(mzi)
