CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ramli bin Muhammad Taleb, terdakwa yang terbukti membawa sabu-sabu didalam anus atau dubur dari Malaysia, divonis 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/7/2016) sore.
Dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa, Ramli dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ini didasarkan, lantaran terbukti telah menjadi perantara dalam peredaran Narkotika.
Selain itu, terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir dalam kasus yang sama.
Di perkaranya, terdakwa mengaku diperintahkan oleh terdakwa Adi, WNI yang bekerja di Malaysia. Kemudian Ramli dijanjikan akan diberi upah Rp 21 juta jika ia bisa membawa sebanyak 764 gram Narkotika, jenis sabu-sabu kepada pemesannya di Medan.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Terdakwa juga sempat mengatakan, ia membawa 764 gram sabu-sabu tersebut dalam 7 paket.
Sebanyak 4 paket seberat 436 gram dimasukkan terdakwa dalam tabung silikon dan dibawa, hanya menggunakan kantong plastik biasa yang ditentengnya.
“Sisanya, saya masukkan kedubur. Ada 3 bungkus yang beratnya sekitar 328 gram,” aku terdakwa.
Dia yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita juga mengaku, bahwa ia diberikan DP sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp 3,5 juta dalam nominal Rupiah.
Dalam perjalanan menuju Medan, dengan rute Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia), Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre (Batam) dan selanjutnya berencana ke Medan. Terdakwa berhasil dicegat oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Batam Centre tersebut.
Terdakwa dicegat, lantaran terlihat melalui penciteraan X-Ray membawa barang-barang mencurigakan dan dilarang Pemerintah RI.
Karena perbuatan terdakwa, yang membawa hampir 1 kilo sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menutut terdakwa, dengan pidana penjara 17 tahun.
Atas tuntutan tersebut, terdawa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Saya salah Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan,” harapnya.
Dengan mempertimbangkan ketentuan pasal-perpasal yang didakwakan dan kemudian dituntut. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor akhirnya menjatuhi terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.
“Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU, kamu punya hak untuk Pikir-pikir, terima, atau banding. Apapun itu, kami harap saudara tidak mengulangi perbuatan terlarang ini. Berubahlah menjadi lebih baik,” ucap Hakim Zulkifli.
Atas vonis tersebut, terdakwa Taleb langsung menyatakan menerima putusan. Hal senada juga diakui PH Elisuwita dan JPU Rumondang Manurung, yang menyatakan menerima amar putusan.