CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Mantan ajudan Walikota Batam, Ahmad Dahlan, yakni Andi Maryadi alias Abang bin Muhammad Nur. Resmi dituntut pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/9/2016) sore.
Didampingi Penasihat Hukum (PH) Risman R. Siregar, Pengguna Narkotika jenis sabu-sabu itu akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan.
Dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, JPU Yogi menjerat terdakwa ini dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:
“Tanpa hal atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri,” bunyi Pasal tersebut.
Dalam sidang yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan didampingi dua Hakim Anggota lainnya. Terdawa yang pernah menjadi ajudan Walikota Batam itu, hanya tertunduk malu seakan menyesali perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yogi Nugraha, dalam pembacaan tuntutannya.
Menanggapi tuntutan JPU, Risman R. Siregar selaku PH terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan alias pledoi yang meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi keringanan hukuman.
“Melihat hal-hal yang meringankan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami dari PH terdakwa meminta Majelis Hakim, sudi kiranya untuk memberi keringanan hukuman terhadap terdakwa,” ucap Risman R. Siregar.
Atas pembelaan tersebut, JPU Yogi menyatakan tetap pada tuntutan awal yang juga telah dibacakan.
Mengingat masa penahanan terhadap terdakwa yang hampir habis, maka Majelis Hakim beserta JPU dan PH terdakwa langsung menyepakati untuk kembali menggelar persidangan Kamis (8/9/2016) mendatang, untuk membacakan amar putusan dalam perkara itu.
“Ya, karena penahanan hampir habis dan agar perkara ini selesai. Kita lanjut putusannya Kamis (8/9/2016) mendatang,” tegas Ketua Majelis Hakim, Tiwik menutup jalannya persidangan.
Dalam perkaranya, terdakwa dengan sengaja mendatangi rumah Alex untuk meminta sabu lalu menggunakannya.
“Terdakwa minta sabu seberat 2,38 gram dengan harga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri,” kata JPU Yogi beberapa saat lalu.
Terdakwa bersama Alex, Abdul Gafar alias Ujang, dan Nafrial alias Pak Uwo secara bersama-sama memakai sabu tersebut.
Saat asyik menikmati barang haram berbentuk serbuk kristal itu, tiba-tiba pintu rumah Alex didobrak sebagian orang yang adalah anggota polisi bersama ketua RT setempat.
“Pintu kamar didobrak dan ditemukan terdakwa bersama rekannya, berikut alat bukti berupa sabu dan alat penghisap (bong),” sebut JPU membacakan dakwaan.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri