Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ajudan Walikota Batam yang Gunakan Sabu Dituntut 4 Tahun Penjara
Pidana

Ajudan Walikota Batam yang Gunakan Sabu Dituntut 4 Tahun Penjara

6 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Risman R. Siregar, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andi Mariadi saat berkonsultasi | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Mantan ajudan Walikota Batam, Ahmad Dahlan, yakni Andi Maryadi alias Abang bin Muhammad Nur. Resmi dituntut pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/9/2016) sore.

Didampingi Penasihat Hukum (PH) Risman R. Siregar, Pengguna Narkotika jenis sabu-sabu itu akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan‎.

Dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, JPU Yogi menjerat terdakwa ini dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:

“Tanpa hal atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri,” bunyi Pasal tersebut.

Dalam sidang yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan didampingi dua Hakim Anggota lainnya. Terdawa yang pernah menjadi ajudan Walikota Batam itu, hanya tertunduk malu seakan menyesali perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kami meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yogi Nugraha, dalam pembacaan tuntutannya.

Menanggapi tuntutan JPU, Risman R. Siregar selaku PH terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan alias pledoi yang meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi keringanan hukuman.

“Melihat hal-hal yang meringankan dalam persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kami dari PH terdakwa meminta Majelis Hakim, sudi kiranya untuk memberi keringanan hukuman terhadap terdakwa,” ucap Risman R. Siregar.

Atas pembelaan tersebut, JPU Yogi menyatakan tetap pada tuntutan awal yang juga telah dibacakan.

Mengingat masa penahanan terhadap terdakwa yang hampir habis, maka Majelis Hakim beserta JPU dan PH terdakwa langsung menyepakati untuk kembali menggelar persidangan Kamis (8/9/2016) mendatang, untuk membacakan amar putusan dalam perkara itu.

“Ya, karena penahanan hampir habis dan agar perkara ini selesai. Kita lanjut putusannya Kamis (8/9/2016) mendatang,” tegas Ketua Majelis Hakim, Tiwik menutup jalannya persidangan.

Dalam perkaranya, ‎terdakwa dengan sengaja mendatangi rumah Alex untuk meminta sabu lalu menggunakannya.

“Terdakwa minta sabu seberat 2,38 gram dengan harga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri,” kata JPU Yogi beberapa saat lalu.

Terdakwa bersama Alex, Abdul Gafar alias Ujang, dan Nafrial alias Pak Uwo secara bersama-sama memakai sabu tersebut.

Saat asyik menikmati barang haram berbentuk serbuk kristal itu, tiba-tiba pintu rumah Alex didobrak sebagian orang yang adalah anggota polisi bersama ketua RT setempat.
‎
“Pintu kamar didobrak dan ditemukan terdakwa bersama rekannya, berikut alat bukti berupa sabu dan alat penghisap (bong),” sebut JPU membacakan dakwaan.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.