Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » JPU Bani Nyatakan Siap Bacakan Tuntutan Terhadap WZ Kamis Mendatang
Pidana

JPU Bani Nyatakan Siap Bacakan Tuntutan Terhadap WZ Kamis Mendatang

28 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting, Jaksa dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) menyatakan siap untuk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), Kamis (30/6/2016) mendatang.

Saat ditemui disela kesibukannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/6/2016) sore. Jaksa Bani menegaskan, bahwa ia telah siap membacakan tuntutan pidana yang telah dirumuskannya.

“Kamis kita tuntut,” kata Bani singkat.

Diterangkannya juga, ia secara tegas telah mempersiapkan seluruh rumusan tuntutan. Hingga dinyatakan siap untuk dibacakan Kamis mendatang.‎

“Ya, mudah-mudahan,” ujarnya, sambil mengangguk, menyanggupi kesiapannya dalam pembacaan tuntutan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada kedelapan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman, yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha dan PH lainnya, juga menyatakan siap menunggu dibacakannya tuntutan tersebut.

Terdakwa Wardiaman Zebua alias Rdin (WZ) bersama 8 PH-nya | Foto Junedy Bresly

“Ya kita siap-siap saja sebenarnya, kalau memang akan dibacakan,” Kata PH Isfandir, saat dikonfirmasi.

Dikatakannya juga, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)‎ usai dibacakannya tuntutan pidana oleh JPU.

“Tentunya, setelah tuntutan dibacakan. Barulah kita akan ajukan pembelaan,” tegasnya.

‎Dalam persidangan sebelumnya, yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra. PH terdakwa telah mengajukan bukti surat yang telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

Dalam pembuktian tersebut, sebanyak 9 item bukti surt diajukan dalam persidangan.

Diantara 9 item bukti surat yang diajukan, PH Syamsir memaparkan diantaranya adalah surat atau bukti permohonan izin berobat yang disampaikan PH dan keluarga terdakwa kepada Penyidik di Polresta Barelang.

Surat izin berobat tersebut diajukan, karena permohonan itu tidak disetujui oleh penyidik. Sementara kondisi terdakwa WZ tengah mengalami luka dan melepuh dibagian perut terdakwa.

“Selain itu, ada juga bukti surat berupa foto-foto terdakwa mengalami penganiayaan selama masa pemeriksaan dikepolisian. Ini kita ajukan dalam rangkaian bukti surat dalam perkara ini,” tegas Syamsir Hasibuan, PH terdakwa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Rumondang Manurung menegaskan bahwa bukti surat tersebut tidak terlalu berpengaruh dan keberatan yang termasuk dalam foto-foto tersebut sudah diproses oleh kepolisian.

“Kami rasa cukup Yang Mulia, karena inti dari foto-foto itu sudah diproses oleh Propam Polda Kepri,” tegas Bani.

Atas rangkaian pemeriksaan yang telah dilanjutkan dan diakhiri dengan pengajuan bukti surat. Seluruh proses pemeriksaan dalam perkara WZ telah selesai, selanjutnya, merupakan posisi Penuntut Umum guna menyusun tuntutan terhadap terdakwa.‎



Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.