CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting, Jaksa dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) menyatakan siap untuk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), Kamis (30/6/2016) mendatang.
Saat ditemui disela kesibukannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/6/2016) sore. Jaksa Bani menegaskan, bahwa ia telah siap membacakan tuntutan pidana yang telah dirumuskannya.
“Kamis kita tuntut,” kata Bani singkat.
Diterangkannya juga, ia secara tegas telah mempersiapkan seluruh rumusan tuntutan. Hingga dinyatakan siap untuk dibacakan Kamis mendatang.‎
“Ya, mudah-mudahan,” ujarnya, sambil mengangguk, menyanggupi kesiapannya dalam pembacaan tuntutan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada kedelapan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wardiaman, yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha dan PH lainnya, juga menyatakan siap menunggu dibacakannya tuntutan tersebut.
“Ya kita siap-siap saja sebenarnya, kalau memang akan dibacakan,” Kata PH Isfandir, saat dikonfirmasi.
Dikatakannya juga, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)‎ usai dibacakannya tuntutan pidana oleh JPU.
“Tentunya, setelah tuntutan dibacakan. Barulah kita akan ajukan pembelaan,” tegasnya.
‎Dalam persidangan sebelumnya, yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra. PH terdakwa telah mengajukan bukti surat yang telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
Dalam pembuktian tersebut, sebanyak 9 item bukti surt diajukan dalam persidangan.
Diantara 9 item bukti surat yang diajukan, PH Syamsir memaparkan diantaranya adalah surat atau bukti permohonan izin berobat yang disampaikan PH dan keluarga terdakwa kepada Penyidik di Polresta Barelang.
Surat izin berobat tersebut diajukan, karena permohonan itu tidak disetujui oleh penyidik. Sementara kondisi terdakwa WZ tengah mengalami luka dan melepuh dibagian perut terdakwa.
“Selain itu, ada juga bukti surat berupa foto-foto terdakwa mengalami penganiayaan selama masa pemeriksaan dikepolisian. Ini kita ajukan dalam rangkaian bukti surat dalam perkara ini,” tegas Syamsir Hasibuan, PH terdakwa.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Rumondang Manurung menegaskan bahwa bukti surat tersebut tidak terlalu berpengaruh dan keberatan yang termasuk dalam foto-foto tersebut sudah diproses oleh kepolisian.
“Kami rasa cukup Yang Mulia, karena inti dari foto-foto itu sudah diproses oleh Propam Polda Kepri,” tegas Bani.
Atas rangkaian pemeriksaan yang telah dilanjutkan dan diakhiri dengan pengajuan bukti surat. Seluruh proses pemeriksaan dalam perkara WZ telah selesai, selanjutnya, merupakan posisi Penuntut Umum guna menyusun tuntutan terhadap terdakwa.‎
Penulis : Junedy Bresly