CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, Jefridin, menyampaikan perkembangan terbaru penertiban reklame di Kota Batam kepada Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Selasa (24/6/2025).
Per tanggal 21 Juni 2025, tercatat sebanyak 519 titik reklame telah dibongkar secara sukarela oleh para pemiliknya, yang berasal dari 32 biro reklame berbeda.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya mengidentifikasi 681 titik reklame tak berizin atau melanggar peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang responsif terhadap surat pemberitahuan yang telah dikirimkan sebelumnya. Para pemilik reklame diberi waktu 30 hari sejak surat diterima, atau hingga akhir Juni 2025, untuk membongkar sendiri reklame yang tidak sesuai aturan. Jika tidak, maka reklame tersebut akan masuk ke dalam daftar penertiban tahap selanjutnya.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya kita menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan modern. Batam harus menjadi contoh dalam penataan ruang publik,” ujar Jefridin.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, yang mengacu pada instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan kepala daerah di Magelang, Presiden menekankan pentingnya penataan kota yang rapi sebagai representasi citra negara.
Berangkat dari arahan tersebut, Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjalankan penertiban secara tegas, terstruktur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari transformasi tata ruang kota.(dkh)
