CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Sebanyak 553 Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Batu Tanjungpinang, mendapat rermisi HUT Kemerdekaan RI yang ke 71. Dari 553 tahan tersebut berasal dari 372 Lapas umum dan 181 dari Lapas Narkoba.
“Sebanyak 553 tahanan Lapas Batu 18 mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI tahun ini,” ujar Humas Kanwilkumham Kepri, Rinto, Senin (15/8/2016).
Dikatakannya, karena adanya remisi ini bahkan ada tahanan yang dinyatakan bebas atau keluar dari lapas karena mendapatkan remisi ini. Diantaranya dari Lapas Kelas Umum sebanyak 10 orang dan Lapas Kelas Narkoba sebanyak 5 orang.
“Jadi yang dinyatakan bebas karena remisi ini berjumlah 15 orang,”jelasnya.
Lebih lanjut dipesankannya, bagi tahanan yang bebas ini dapat merubah menjadi lebih dan menjauhi hal-hal yang dianggap melanggar hukum. Sehingga kehidupan mereka setelah keluar dari Lapas menjadi lebih lagi.
Penulis : Setianus Zai