CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jajaran kepolisian dan tim yang bergabung dalam ‘tim gabungan’ berhasil membekuk 2 orang yang salah satunya berkewarganegaraan (WN) Taiwan karena mencoba menyelundupkan 26,7 Kg Narkotika jenis metamfetamina alias sabu-sabu, Jumat (8/12/2016) sore.
Nekadnya, kedua WNA ini menyembunyikan sabu tersebut dibalik lukisan fenomenal Bunda Maria.
Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah Cheng Ning Hung alias Tony Lee (WN Taiwan) dan Raden Novi Prawira (WNI).
Aksi dan modus para pelaku ini terbilang nekat. Mereka menyelundupkan sabu menggunakan 3 lukisan religius. Sabu itu diselipkan di bagian belakang lukisan dan dibungkus alumunium foil.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, sabu tersebut diselundupkan dari Taiwan ke Singapura.
Setibanya di Batam, pada (30/11/2016) lalu barang itu akan dikirim ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Namun, sebelum berangkat ke Jakarta, petugas mencurigai lukisan tersebut dan menemukan sabu di dalamnya.
“Untuk meluluskan aksi pelaku dalam menyelundupkan narkotika dengan menggunakan sarana lukisan religius ini,” ujar Sam dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2016).
Kabid Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam, Mujayin, menjelaskan setelah mengetahui lukisan itu berisi sabu, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Melihat kemasan mencurigakan saat melewati mesin pemindai X-Ray, petugas bea dan cukai langsung berkoordinasi dengan satres narkoba Polresta Barelang Batam untuk dilakukan control delivery ke alamat pengiriman di Jakarta” Ujar Mujayin.
Hasil pemeriksaan, petugas menangkap Cheng Ning Hung alias Tony Lee dan Raden Novi.
Atas perbuatan masing-masing pelaku, keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
