CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Jajaran petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, dibantu jajaran pengawalan kepolisian memindahkan puluhan narapidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam, Selasa (6/6/2017) lalu.
Eri Erawan, Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun menyebutkan jumlah narapidana yang dipindahkan sebanyak 25 orang. Dari jumlah itu, terdapat lima napi perempuan dan dua anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada 18 dipindahkan ke Lapas Barelang, 5 napi wanita ke Lapas pembinaan perempuan dan 2 anak dikirimkan ke Lapas anak,” katanya.
Kira-kira, apa ya dasar pemindahan ke-25 napi tersebut?
Pemindahan itu ternyata dilakukan, guna memberi pembinaan lanjutan serta menghindari over kapasitas warga binaan atau narapidana di Rutan itu.
Kegiatan itu sendiri, lanjutnya, merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan setiap tahun. Sedikitnya, dalam satu tahun dapat dilakukan tiga kali pemindahan.
Dia berharap, pemindahan, pembinaan dan pelatihan yang diterapkan di Batam bisa menjadikan kehidupan para napi dapat lebih baik lagi.
“Semoga bisa maksimal hasilnya (pembinaan di Batam, red),” tuturnya.