CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Penyelundupan barang-barang ilegal kembali digagalkan oleh tim Western Fleet Quick Response Unit-1 (WFQR U-1) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV/Tanjungpinang. aksi tersebut di Pimpin langsung boleh Mayor Laut (T) Rudi Amirudin. Dalam aksinya, WFQR U-1 berhasil menggagalkan penyeludupan barang-barang asal Tiongkok di perairan Teluk Jodoh, Batam, Jumat lalu.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan yakni biji cokelat sekitar 13 ton, ratusan panci yang disimpan dalam dua palka, termos dua karung besar, piring keramik 10 karung, mangkok kemarik lima karung, dan
alat listrik berupa NCB, travo dan ratusan lampu.
Keseluruhan barang itu disebut dibawa dari negeri tirai bambu, Tiongkok.
“Semuanya dari Tiongkok. Selain itu, ada juga cat merek Jotun sebanyak 36 drum,” kata Komandan Lantamal IV/Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) S Irawan.
Barang-barang itu diangkut menggunakan KM Salwa Ivana-1 dengan nakhoda berisial M, dan 2 anak buah kapal berinisial M dan A. Sementara pemilik KM Salwa Ivana-1 berinisial R.
“Kapal itu jenis kargo, terbuat dari kayu, berbendera Indonesia, kapal anjungan berwarna biru laut lambung berwarna coklat kayu,” katanya.
Irawan menjelaskan kapal itu ditangkap oleh Tim WFQR Lantamal IV yang sedang patroli di perairan Teluk Jodoh. Petugas memergoki kapal kayu itu yang melakukan aktivitas mencurigakan dalam kondisi gelap.
“Tidak menggunakan penerangan lampu navigasi, mencurigakan, sehingga diselidiki lebih mendalam,” katanya.
Menurut dia, modus yang dilakukan penyeludup barang-barang asal China itu untuk mengelabuhi pantauan petugas kapal berlayar tanpa menggunakan lampu navigasi sehingga menimbulkan kecurigaan petugas. Kapal, nakhoda, ABK, serta seluruh muatan diamankan pada posisi 01° 09′ 771′ LU – 103° 58′ 935′ BT.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelanggaran yang dilakukan diduga dengan memanipulasi tonase kapal dari sekitar 25 GT menjadi 6 GT, mengeluarkan barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen pemberitahuan persetujuan pengeluaran barang untuk menghindari pembayaran pajak negara (PPN) 10 persen dari harga barang.
“Diduga barang-barang tersebut diangkut dari Singapura, kemudian diselundupkan masuk ke perairan Batam melalui pelabuhan rakyat,” katanya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia Tim WFQR membawa KM Salwa Ivana-1 ke perairan Teluk Senimba Tanjung Riau, Batam.
“Sekarang posisi kapal lebih aman dari cuaca angin. Proses lanjut ke Bea dan Cukai Tanjung Uncang Batam,” tutupnya.