CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran produk investasi tanpa izin yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, jajarannya telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media daring yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan,” katanya dalam rilis yang diterima.
Tujuh perusahaan tersebut adalah CV. Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, www.lautandhana.net.
“Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan,” kata Tongam.
Ia menyatakan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan.