CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan pihaknya sudah menyarankan pada kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan agar kampanye daring.
“Kami sudah mengirim surat pada kedua paslon, isinya menyarankan agar mengutamakan kampanye daring di tengah covid-19 ini,”ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Hal ini disampaikan Febri saat ditanya pencegahan covid-19 di tengah Pilkada di wilayah Bintan.
Febri menjelaskan, kampanye tatap muka masih boleh dilakukan oleh pasangan calon (paslon). Hanya saja, setiap paslon wajib yang hendak kampanye diwajibkan untuk melaporkan ke pihak Bawaslu dan Polres Bintan agar dapat dilakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
“Jadi intinya, mereka (paslon) bisa melakukan kampanye tatap muka sebelum 14 hari masa tenang. Namun prosedurnya wajib melaporkan ke Bawaslu dan Polres Bintan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, 14 belas jelang masa tenang paslon selain tetap dapat melakukan kampanye tatap muka, paslon juga dapat melakukan kampanye berupa iklan di media massa.
“Selanjut, 14 hari jelang masa tenang yakni tanggal 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020, paslon juga diberikan kesempatan untuk kampanye di media massa seperti media cetak dan elektronik. Tiap hari paslon diberi kesempatan untuk beriklan di media satu per hari,” sebutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bintan, Aries Daulay saat ditanya terkait Kampanye paslon di media massa ia mengatakan akan difasilitasi oleh KPU Bintan.
“Yang fasilitasi (iklan kampanye) nanti dari KPU. Detailnya nanti tanya saja sama pak Samsyul,”pungkasnya. (ndn)