CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Mengantisipasi kerumunan massa di Temenggung Abdul Jamal karena adanya vaksinasi Covid-19 secara massal, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Forkompimda mengeluarkan kebijakan baru.
Tak cukup hanya KTP, warga harus membawa surat pengantar dari Kecamatan.
“Sekarang wajib bawa surat pengantar dari kecamatan biar datangnya diatur dan tak terjadi penumpukkan di waktu bersamaan,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (17/6/2021).
Diakuinya, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang sudah terjadi selama 4 hari sebelumnya. Yakni adanya penumpukkan massa.
“Tapi kalau faskes lain tak perlu pakai itu, hanya daftar dulu,” ujarnya.
Amsakar menyebutkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi giat vaksin yang dilakukan setiap harinya.
Seperti, vaksinator di Temenggung Abdul Jamal sebenarnya membutuhkan 400 tenaga vaksinator untuk 2000 warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengaku dosis vaksin Covid-19 yang disediakan di Temenggung Abdul Jamal sebanyak 2000 hingga 2500 dosis.
Sehingga harus disesuaikan dengan jumlah warga yang hadir.(dkh)