CENTRALBATAM.CO.ID, Natuna – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa Natuna menghadapi persoalan krusial setelah akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Kedasih di Ranai Darat ditutup oleh pemilik lahan. Penutupan tersebut membuat pengelolaan reservoir dan operasional WTP terganggu, sehingga berpotensi menghambat distribusi air bersih bagi masyarakat Ranai dan sekitarnya.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Nusa, Zaharuddin, menegaskan bahwa WTP Kedasih merupakan aset resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Ia menyebut, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini kepada Bupati Natuna, sekaligus menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Bupati. Jika ada potensi pelanggaran hukum, kami serahkan kepada aparat berwenang untuk analisa lebih lanjut,” ujar Zaharuddin, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, PDAM telah berusaha menyelesaikan masalah secara persuasif. Namun, karena akses jalan berada di atas tanah pribadi, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan tanpa persetujuan pemilik lahan.
Sementara itu, pemilik lahan, Harmain Usman, menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku sejak pembangunan WTP sekitar 20 tahun lalu, pihak PDAM tidak pernah membebaskan lahan untuk akses jalan masuk. Harmain menuturkan, permintaan ganti rugi sudah lama ia ajukan dengan nilai sekitar Rp170 juta sesuai NJOP saat itu.
“Seharusnya PDAM ganti rugi akses jalan masuk WTP Kedasih. Sampai sekarang tidak dilakukan, padahal sudah berganti lima kali direktur,” tegas Harmain.
Harmain yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PDAM menambahkan, dirinya justru ikut memperjuangkan pembangunan WTP Kedasih ke pemerintah pusat. Dari usahanya, PDAM berhasil memperoleh anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan fasilitas filterisasi berikut tiga unit mobil tangki.
Diketahui, lahan pembangunan WTP Kedasih seluas kurang lebih 1.200 meter persegi telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2005 dengan nilai Rp126 juta. Saat itu, PDAM masih dipimpin oleh Harmain Usman, dan tanah yang dibebaskan merupakan milik pribadinya sendiri.(*/Ham)
