CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Bagi anda masyarakat Bintan yang belum memilik Kartu Tanda Penduduk Electronik (E-KTP), disarankan agar secepatnya mengurus ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, setelah batas yang telah ditentukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni hingga akhir September 2016 ini, maka warga yang belum terdaftar sebagai pemilik E-KTP akan di karantina.
“Sesuai dengan surat edaran Kemendagri nomor 471/1768/SJ menyatakan bahwa warga yang tidak pernah terdaftar sebagai pemilik E-KTP hingga akhir September 2016 ini, maka datanya akan dikarantina. Dan resiko akan ditanggung oleh masyarakat sendiri,”ujar Kadisdukcapil, Yuda Inangsa, jumat (2/9/2016).
Dikarantina dalam hal ini berarti data-data warga yang belum memiliki e-KTP tadi akan dihilangkan dalam daftar sebagai warga Indonesia. Lanjutnya, kemudian mereka ini tidak akan bisa mengurus berbagai akte seperti akte lahir, akte nikah, atau akte kepemilikan tanah dan sebagainya.
“Bahkan mereka ini juga terancam tidak bisa mengkredit rumah, motor dan lain sebagainya. Karena itu kita berharap masyarakat dapat mengindahkan surat edaran Kemendagri ini,”tegasnya.
Ditanya apakah data yang telah dikarantina ini nantinya bisa diproses, ia mengaku belum dijelaskan Mendagri. Sebab yang ada dalam surat edaran tersebut hanya menegaskan agar segera mengurus e-KTP.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari data Kemendagri terdapat sebanyak 95691 jiwa warga Bintan yang wajib memiliki e-KTP Bintan. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 1051 jiwa yang dinyatakan belum pernah direkam.
“Kalau yang belum pernah direkam, tinggal 1051 jiwa lagi. Maka itu kita berharap bagi mereka yang belum pernah direkam segera lah ke kantor Disduk,” himbaunya.
Demi pencapain target yakni sebelum akhir September, ia mengatakan siap menerima warga yang ingin direkem hingga malam.
“Waktu tinggal sedikit lagi, jadi kalau ada warga yang ingin direkam, malam pun kita siap menerima,”pungkasnya.