CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, akan menyerahkan langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang, Kota Batam yang sudah direlokasi.
Hal ini disampaikan Hadi Tjahjanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Proyek Rempang Eco City, di Hotel Marriott Harbourbay Batam, Minggu (17/9/2023).
Dia mengatakan Sertifikat itu bisa langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai. Ia juga menjelaskan, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, tinggal diserahkan saja.
“Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya,” ujar Hadi.
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. SHM tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 titik Kampung Tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikannya, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi. Bangunan rumahnya sendiri bertipe 45, dengan nilai bangunan sekitar Rp 120 juta.
“Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean, setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan,” tambah Hadi.
Terkait lamanya waktu pembangunan, Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, menambahkan, sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan saja.
Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap, sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
“Saya ini mantan kontraktor, kalau bangun 2000-3000 rumah aja nggak susah itu. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun,” ujar Bahlil. (mzi)