CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Warga Tanjungpinang yang berkumpul di atas pukul 20.00 WIB akan langsung disiram oleh petugas Damkar.
Hal ini dilakukan sebagai menekan lajunya pertambahan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana akan menyiram warga yang masih berkumpul di titik-titik kerumunan di atas pukul 22.00 WIB dengan mengerahkan mobil pemadam kebakaran (Damkar).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menerangkan, terobosan baru ini dikeluarkan guna menegaskan Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan bagi warga yang tidak patuh.
Ditambah lagi Kota Tanjungpinang saat ini berada di peta resiko zona merah dan potensi terpapar Covid-19 sangat tinggi.
“Kalau memang tidak mau patuh, hari ini Tanjungpinang boleh dikatakan berbahaya. Insy Allah dalam waktu dekat, kita lagi persiapan meindak tidakan siram warga yang berkumpul di atas pukul 20.00 WIB,” ucap Rahma, Kamis (1/7/2021).
Rahma menuturkan, penindakan itu sudah melalui pertimbangan yang manusiawi. Ia minta agar masyarakat dapat maklum dan tidak beraktivitas melewati jam malam.
“Saya ajak masyarakat Tanjungpinang untuk patuh, karena kesehatan sangat penting di tengah pandemi saat ini,” tuturnya.
Rahma juga berharap agar masyarakat menggunakan waktu malam untuk beristirahat yang cukup agar meningkatkan daya tahan tubuh di masa pandemi Covid-19.
“Karena secara kesehatan, istirahat kita itu harus cukup di masa pandemi supaya daya tahan tubuh kita penuh,” paparnya. (leo)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News