CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Peran dari pengawal pribadi (Wapri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad mulai terkuat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Polda Kepri membeberkan peran masing-masing pelaku peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri aktif.
Dalam konferensi pers yang digelar Humas Polda Kepri, Rabu (2/2/2022) diketahui ARG (32) merupakan anggota aktif Polri masih menjalani pemeriksaan instensif di penyidik.
Dia diperiksa secara marathon oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
“Kita mendapatkan informasi tidak terpuji, karena ada salah satu onum anggota Polri melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard
Harry mengatakan berdasarkan perintah Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, oknum tersebut harus diproses secara hukum.
Harry pun menerangkan kronologis penangkapan tersangka Walpri Gubernur Kepri saat membawa barang bukti sabu.
Penangkapan bermula pada Sabtu (22/1/2022) Tim Satreskoba melakukan under cover by terhadap pelaku M yang akan ada transaksi sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka M diamankan di wilayah Kabupaten Bintan bersama barang bukti sabu 1,6 kg.
Selanjutnya, hasil pengembangan, M mengajak oknum walpri Gubernur Kepri berinsial ARG ke pinggir di pantai glomed untuk mengambil barang bukti lainnya. Mereka pun berangkat menggunakan kendaraan ARG.
Setelah berhasil mengambil barang bukti itu, Kedua tersangka M dan ARG menuju rumah DTP di Tanjung Uban, Bintan.
Diperoleh informasi barang bukti narkotika ada di rumah DTP. Polisi pun mengamankan DTP dengan BB 4,1 kg. Sehingga total keseluruhan barang bukti seberat 6,7 kilogram sabu.
Perintah Kapolda Kasus ini ditarik ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini sangat memalukan, ini merupakan tindakan tercela.
Kapolda menegaskan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan perbuatan tercela.(mzi)