Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Wali Kota Batam Dengarkan Masukan Tokoh Agama, Rudi : Secara Aturan Tidak Mengubah PPKM Mikro
Advetorial

Wali Kota Batam Dengarkan Masukan Tokoh Agama, Rudi : Secara Aturan Tidak Mengubah PPKM Mikro

7 Juli 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Wali Kota Batam Muhammad Rudi didampingi Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat memimpin
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menampung semua masukan dari tokoh agama di Batam terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari pertemuan itu, diputuskan beberapa kesepakatan.

Untuk diketahui, dalam penerapan pengetatan PPKM tersebut terdapat 11 kegiatan yang diatur di dalamnya. Adapun 11 kegiatan tersebut yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen.

Poin selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Seterusnya, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 dan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

Selain itu, mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Kemudian, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen. Dalam aturan pengetatan PPKM itu pula, diatur bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, dan untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Secara keseluruhan sudah disepakati Forkopimda Batam. Dan poin tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang kita bahas dengan tokoh agama,” Rudi.

Dari pertemuan itu, kegiatan keagamaan dilakukan pengaturan secara ketat. Jemaah hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan. Khusus salat wajib, saf salat diatur dua meter antarjemaah.

“Keputusan ini dari kita dan untuk kita semua. Secara aturan tidak mengubah ketentuan tentang pengetatan PPKM mikro,” katanya.

Rudi menegaskan, dengan terakomodirnya suara dari para umat tersebut, maka pengetatan PPKM di Batam sudah mulai berlaku. Pihaknya pun menerjunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Yang melanggar kita lakukan sanksi berat (bukan lagi peringatan),” katanya.

Ia meminta semua masyarakat mendukung demi selesainya persoalan Covid-19 di Batam. Ia menyampaikan, persoalan Covid-19 dalam dua bulan terakhir terjadi lonjakan. Untuk itu, pengetatan PPKM tersebut sebagai langkah pemerintah mengendalikan Covid-19.

“Pengetatan PPKM berlaku hingga 20 Juli 2021,” katanya.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Sekda Batam, Jefridin Hamid, dan Forkopimda Batam.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengapresiasi langkah Batam melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.

“Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dengan para tokoh agam di Batam. Dalam 11 poin yang ada, poin ketujuh yang dibahas, tentang pelaksanan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

“Ibadah 5 waktu tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas hanya 25 persen. Ini menjadi kesepakatan bersama, ini adalah keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat,” katanya.(dkh)

Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

centralbatam hari ini CENTRALBATAM.CO.ID Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro Wali Kota Batam Dengarkan Masukan Tokoh Agama
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.