CENTRALBATAM.CO.ID – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Dengan demikian, pendaftaran portal SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id sudah bisa dilakukan, mulai Selasa (12/2/2019) malam ini.
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.
Dengan demikian, waktu pendaftaran akan diperpanjang. Sebelumnya, BKN mengumumkan batas pendaftaran hanya sampai 16 Februari 2019.
Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
Persyaratan Calon PPPK:
Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat
- penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Tenaga Kesehatan
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk
- Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium
- Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut.
- Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama
1. Tenaga Honorer eks K-II
2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.
3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23
4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.
5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.
Materi Seleksi PPPK
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.
Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.
Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.
Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.
a. Membuat Akun
1. Pilih menu Registrasi
2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG
5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
b. Log in
Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
c. Melengkapi Data
1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
3. Melengkapi biodata
4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN
Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.
Berikut kedelapan syarat tersebut:
1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.
Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Apa maksudnya?
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-17 Februari 2019
- Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-17 Februari 2019
- Pendaftaran peserta : 10-17Februari 2019
- Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
- Penetapan Lokasi Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
- Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
- Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
- Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
- Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
- Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
- Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
- Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.
Sumber: TribunTimur