CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN-Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bintan berhasil mengagalkan penyeludupan 16, kg sabu, 495 butir pil ekstasi berwarna biru dan 510 satu pil ekstasi berwarna jingga di halaman parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) lalu.
Polisi juga mengamankan dua pelaku pemilik barang haram tersebut dan satu unit mobil Toyota Yaris warna putih dengan nompol BP 1816 YT. Kedua pelaku tersebut masing-masing Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sambudi Gusdian dalam konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang Kabupaten Bintan menyampaikan, bahwa jajaran Polres Bintan berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 21 paket sabu-sabu dengan berat 16,5 kg dan 495 butir pil ekstasi berwarna biru serta 510 satu pil ekstasi berwarna jingga.
“Awalnya anggota kita curiga dengan mobil Toyota Avanza dan dua orang yang bolak balik di pelabuhan Sribayintan Kijang. Anggota kita pun mengikuti gerak gerik pelaku yang akan membawa narkoba tersebut ke luar menggunakan kapal Pelni. Namun saat hendaak bergegas sudah keburu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan, di Tanjungpinang,” katanya.
Dari pengakuan dua tersangka, narkoba jenis sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Sampit, Jawa Timur, melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang dengan menumpangi Jumat (17/3/2017) sore.
“Saat pelaku ingin melanjutkan perjalanan ke pelabuhan, anggota kita langsung mengamankan dua pemuda di area parkir Hotel Comfort. Awalnya yang dicurigai mobil Toyota Avanza, namun saat ditangkap pelaku sudah memindahkan barang bukti di mobil Toyota Yaris,” kata Sambudi.
Polisi mengamankan 16,5 kg sabu dan 495 butir pil ekstasi berwarna biru, serta 510 satu pil ekstasi berwarna jingga dari tangan tersangka, dua kopor warna hitam, dua unit handpone dan satu unit mobil Yaris warna putih.
Dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.