Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [VIDEO] Miliki Paspor dan KTP Indonesia, WN Singapura Dihukum 1 Tahun
Batam

[VIDEO] Miliki Paspor dan KTP Indonesia, WN Singapura Dihukum 1 Tahun

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Miliki Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Teo Boon Tiak alias Tommy, ‎Warga Negara (WN) Singapura ini dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang digelar Kamis (14/7/2016).

Teo Boon Tiak alias Tommy, ‎terbukti melakukan pemalsuan identitas yang dilakukannya. Teo Boon Tiak dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberi keterangan dan data palsu kepada pejabat pembuat identitas dan dokumen perjalanan yang ada di Indonesia, salah satunya Batam. Teo akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda.

Kartu tanda kependudukan (KTP) sebagai WN Singapura, terdakwa ini juga diakui secara sah sebagai WNI karena tindak pidana pemalsuan yang sengaja dilakukannya untuk memperoleh dokumen perjalanan dari Pemerintah Indonesia.

Atas perbuatannya, dia sempat dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, dalam amar putusan terdakwa hanya dikenakan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta dengan catatan, apabila denda tidak dibayarkan. Maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo langsung menyatakan pikiri-pikir. Karena vonis tersebut dianggap jauh sangat ringan, melihat perbuatan terdakwa dapat merugikan negara dan dapat memunculkan terdakwa-terdakwa baru.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata JPU Arie Prasetyo.

Terdakwa yang telah lanjut usia ini malah menangis meminta keringanan hukuman, yang telah dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Untuk apa kamu menangis? Ini sudah diringankan dan sudah sangat ringan sekali, makanya kalau tidak mau dihukum jangan buat salah. Apalagi saudara bukan WNI,” kata Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026

Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.