CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Miliki Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Teo Boon Tiak alias Tommy, Warga Negara (WN) Singapura ini dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang digelar Kamis (14/7/2016).
Teo Boon Tiak alias Tommy, terbukti melakukan pemalsuan identitas yang dilakukannya. Teo Boon Tiak dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberi keterangan dan data palsu kepada pejabat pembuat identitas dan dokumen perjalanan yang ada di Indonesia, salah satunya Batam. Teo akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda.
Kartu tanda kependudukan (KTP) sebagai WN Singapura, terdakwa ini juga diakui secara sah sebagai WNI karena tindak pidana pemalsuan yang sengaja dilakukannya untuk memperoleh dokumen perjalanan dari Pemerintah Indonesia.
Atas perbuatannya, dia sempat dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, dalam amar putusan terdakwa hanya dikenakan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta dengan catatan, apabila denda tidak dibayarkan. Maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo langsung menyatakan pikiri-pikir. Karena vonis tersebut dianggap jauh sangat ringan, melihat perbuatan terdakwa dapat merugikan negara dan dapat memunculkan terdakwa-terdakwa baru.
“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata JPU Arie Prasetyo.
Terdakwa yang telah lanjut usia ini malah menangis meminta keringanan hukuman, yang telah dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Untuk apa kamu menangis? Ini sudah diringankan dan sudah sangat ringan sekali, makanya kalau tidak mau dihukum jangan buat salah. Apalagi saudara bukan WNI,” kata Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.
Penulis : Junedy Bresly