Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [VIDEO] Miliki Paspor dan KTP Indonesia, WN Singapura Dihukum 1 Tahun
Batam

[VIDEO] Miliki Paspor dan KTP Indonesia, WN Singapura Dihukum 1 Tahun

14 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Miliki Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Teo Boon Tiak alias Tommy, ‎Warga Negara (WN) Singapura ini dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang yang digelar Kamis (14/7/2016).

Teo Boon Tiak alias Tommy, ‎terbukti melakukan pemalsuan identitas yang dilakukannya. Teo Boon Tiak dijerat dengan Pasal 126 huruf c Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberi keterangan dan data palsu kepada pejabat pembuat identitas dan dokumen perjalanan yang ada di Indonesia, salah satunya Batam. Teo akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda.

Kartu tanda kependudukan (KTP) sebagai WN Singapura, terdakwa ini juga diakui secara sah sebagai WNI karena tindak pidana pemalsuan yang sengaja dilakukannya untuk memperoleh dokumen perjalanan dari Pemerintah Indonesia.

Atas perbuatannya, dia sempat dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, dalam amar putusan terdakwa hanya dikenakan pidana penjara 1 tahun, denda Rp 10 juta dengan catatan, apabila denda tidak dibayarkan. Maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo langsung menyatakan pikiri-pikir. Karena vonis tersebut dianggap jauh sangat ringan, melihat perbuatan terdakwa dapat merugikan negara dan dapat memunculkan terdakwa-terdakwa baru.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata JPU Arie Prasetyo.

Terdakwa yang telah lanjut usia ini malah menangis meminta keringanan hukuman, yang telah dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Untuk apa kamu menangis? Ini sudah diringankan dan sudah sangat ringan sekali, makanya kalau tidak mau dihukum jangan buat salah. Apalagi saudara bukan WNI,” kata Ketua Majelis Hakim, Endi Nur Indraputra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.