CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15), dituntut dengan hukuam mati, yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Zulkifli dengan didampingi Imam Budi Putra Noor dan Endi Nur Indraputra, Jaksa Rumondang Manurung yang bertindak sebagai JPU meyakini kalau terdakwa Wardiaman Zebua bersalah dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa itu sendiri.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Kami JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana dengan pidana mati kepada terdakwa,” kata JPU Rumondang Manurung membacakan tuntutan.
Terdakwa yang hadir didamping tim Panseiat Hukum (PH) akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tanggapan tuntutan JPU yang menuntut dirinya dengan pidana mati.
“Saya akan sampaikan sendiri Yang Mulia dan Penasihat Hukum juga sampaikan pembelaan,” jawab terdakwa Wardiaman menjawab pertanyaan Majelis Hakim atas tuntutan JPU.
Sementara Utusan Sarumahan salah satu tim PH terdakwa mengaku aneh jika JPU menyampaikan bahwa terdakwa terbukti membawa pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Saya tidak tahu dari mana fakta yang disebutkan JPU. Tidak ada satupun bukti yang menerangkan bahwa Wardiaman itu membawa pisau dari rumah. Tidak ada satu fakta pun yang melihat dia (Wardiaman red), bahwa pada tanggal 26 itu memang membawa pisau,” katanya.
Menurutnya, ada 10 poin yang akan disampaikan dalam pembelaan atau pledoi sebagai argumen untuk mematahkan tuntutan JPU tersebut.
“Wardiaman bukan pelaku sebenarnya. Ada 10 poin yang merupakan argumen-argumen dan fakta-fakta yang sangat strategis,” ujarnya.