CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ada daftar 742 laboratorium sebagai penyelenggara pemeriksaan sampel Covid-19.
Hal ini untuk memudahkan petugas untuk melakuka validasi surat hasil tes penumpang termasuk dalam daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai syarat perjalanan.
Daftar ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Dalam hal ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim Batam giat melakukan validasi hasil PCR test terhadap calon penumpang maupun penumpang pesawat dari luar Batam.
“Kami melakukan pemeriksaan validasi sesuai dengan daftar ketentuan Kemenkes RI yang berlaku 12 Juli 2021,” ujar Koordinator Wilayah KKP Bandara Hang Nadim, dr. Agung, Rabu (14/7/2021).
Upaya validasi kali ini turut mengecek apakah surat hasil tes penumpang termasuk dalam daftar laboratorium yang terafiliasi dan diakui oleh Kemenkes RI sebagai syarat perjalanan.
Meski, Agung mengakui sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan calon penumpang atau pun penumpang pesawat yang menggunalan hasil PCR test dari laboratorium di luar kerjasama dengan Kemenkes RI.
“Belum ada kami temukan, yang ada, calon penumpang yang kami pulangkan karena membawa hasil PCR test positif Covid-19,” ujar Agung.
Agung menambahkan, apabila pihaknya menemukan calon penumpang atau penumpang pesawat yang menunjukkan hasil PCR test dari laboratorium di luar ketetapan Kemenkes RI, maka diarahkan untuk melakukan tes ulang.
“Tidak diakui dan tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan,” tambah Agung.
Sampai saat ini, hanya ada beberapa daerah yang melampirkan surat hasil PCR test sebagai syarat perjalanan. Di antaranya adalah penumpang dengan tujuan Jawa-Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dab Gorontalo.
“Selain daerah itu masih berlaku rapid antigen,” ujar Agung.
Adapun beberapa laboratorium yang terdaftar sebagai lab Pembina Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam SK Kemenkes RI tersebut, antara lain:
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam
- Lab RSUD Embung Fatimah
- Lab RS Angkatan Laut Dr. Midiyanto Suratani Kepri
- Lab RSKI Covid-19 Galang Batam
- Lab RS Awal Bros Batam
- Lab Klinik Medilab Batam
- Lab RSUD Natuna
- Lab RS Santa Elisabeth Batam
- Lab RSBP Batam
- Lab Rumkitban 01.08.03 Batam
- Lab RSUD Kota Tanjungpinang
- Lab RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Batam, Kepri
- Lab Prodia (tercatat satu di pusat).
Dalam aturan itu, laboratorium pembina Provinsi merupakan lab pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu Dinas Kesehatan Provinsi dan melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.
Kemudian, lab pemeriksaan Covid-19 mempunyai tugas sebagai lab rujukan nasional pemeriksaan Covid-19. Laboratorium itu menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit/dinas kesehatan/laboratorium kesehatan/fasilitas kesehatan lainnya.
Selain itu, laboratorium juga berfungsi menginformasikan hasil pemeriksaan kepada fasilitas kesehatan pengirim spesimen untuk keperluan diagnosis dan tatalaksana kasus serta dinas kesehatan domisili pasien untuk kepentingan penyelidikan epidemiologi. (mzi)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News