CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN -Tindakan seorang seorang pemuda asal Berakit, kecamatan Teluk Sebong, Valentinus Aleng alias Botak (31), menyisipkan kisah marah dan sedih.
Pasalnya, uang hasil jarahannya di warung milik Ho Siang Kheng (64) dikawasan lokalisasi Km 24 Kecamatan Toapaya, sebanyak Rp 3 juta dan 150 Dollar Singapore dipakai untuk melakukan kejahatan lain main judi Goncang Dadu (Cingkoko) di Kawasan lokalisasi batu 15.
Beruntung, berkat ketangkasan anggota Polsek Gunungkijang berhasil meringkus tersangka sebelum menghabiskan uang tersebut.
Setelah diringkus dan dimasukan kedalam sel tahan Mapolsek, pria dengan kepala agak plontos ini mengaku sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga besarnya. Sebab, karena ulahnya membuat nama baik keluarga besarnya jelek di mata masyarakat sekitar.
“Semua sudah terlanjur dan orang melihat saya sebagai penjahat. Saya sangat menyesal dan meminta maaf pada ibu saya terutama karena tindakan saya telah merusak nama baik keluarga besar saya,”ujar Botak ditemui di Mapolsek Gunungkijang, Jumat (15/7/2016).
Sementara itu, Kapolsek Gunungkijang, AKP Sudirman Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penyesalan memang selalu datang pada akhir, karena itu Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar jangan mengahalalkan segala cara untuk mencari uang. Apalagi melakukan pencurian yang dapat merugikan orang lain. Sebab apapun ceritanya, pelaku kejahatan harus ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyesalan hanya untuk meringankan terdakwa. Sementara proses hukum harus ditempuh guna memberikan effek jera,”ungkap Sudirman.
Penulis :Setianus Zai