CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Anggaran yang dikelola Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipotong 15 persen, kecuali Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD).
Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah mengatakan pemotongan anggaran sebesar 15 persen berdasarkan hasil evaluasi Mendagri.
“Menurut laporan BKKD, hasil evaluasi Mendagri, dilakukan efisiensi dan pembetulan nomenklatur,” ujarnya.
Arif menegaskan pemotongan itu berdasarkan hasil evaluasi Mendagri sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlah anggaran yang dipotong bervariasi, dan kegiatan pada beberapa OPD sudah benar sehingga anggarannya tidak berkurang.
“Selagi hasil evaluasi, tentu sudah sesuai. Sekarang lagi entry terus,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan anggaran untuk kegiatan pada seluruh OPD yang bermitra dengan Komisi II dipotong 15 persen.
“Kebijakan ini dipukul rata, kecuali Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan BKKD,” katanya.
Pemotongan anggaran diketahui sejumlah kepala OPD setelah penyerahan Daftar Penggunaan Anggaran. Padahal, anggaran tidak boleh dipotong setelah disahkan.
“Saya tidak mengetahui pemotongan anggaran itu untuk kepentingan apa, digunakan untuk apa, dan apa dasar hukumnya. Saya khawatir kebijakan ini melanggaran Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.(ant/ctb)