Siapa orangnya akan dikatakan profesional apabila sudah melakukan serangkaian ujian profesi. Tujuannya, profesi yang disandang menjadi sangat berkualitas dan bermartabat. Dokter, pengacara, guru atau dosen, Notaris/PPAT, atau profesi lainnya pasti memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya. Jika tidak, maka mereka dikatakan tidak (belum) kompeten.
Demikian halnya dengan profesi jurnalis yang bekerja sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Mereka yang menakhodai redaksi harus memiliki standar profesi terukur. Mulai dari wartawan, redaktur (editor), koordinator liputan (koorlip), redaktur pelaksana (redpel), wakil pemimpin redaksi (wapemred), sampai pemimpin redaksi (pemred), wajib kompeten.
Jika tidak maka siapa pun yang saat ini berkutat di bidang keredaksian, tidak bisa dikatakan kompeten. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau setiap periode tertentu untuk mengukur masing-masing personal keredaksian. Mulai dari tingkatan wartawan, redaktur, dan pimpinan.
Ada tiga kategori uji komptensi: MUDA, MADYA, dan UTAMA. Uji kompetensi MUDA merupakan ujian dasar bagi mereka para jurnalis yang tergolong baru menjadi jurnalis atau masa kerja keredaksian kurang dari dua tahun. Begitu juga dengan uji kompetensi MADYA dikhususkan kepada jajaran redaktur (editor) yang sudah berkiprah di dunia redaksi lebih dari dua tahun.
Sedangkan uji kompetensi UTAMA dikhususkan bagi pimpinan yang memiliki tugas pokok dan fungsi keredaksian lebih berat dibandingkan MUDA dan MADYA. Sebab uji kompetensi UTAMA merupakan penentu kebijakan seluruh arah keredaksian. Ibarat kapal, kompetensi UTAMA menentukan kapal akan berlabuh di pelabuhan atau karam di tengah lautan.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ke-8 yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau di Hermes Agro dan Resort Jalan Trikora, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin-Selasa (22-23 Mei 2017) bukanlah hal yang sangat menakutkan. Justru UKW ini bisa mengukur kapasitas dan kualitas keredaksian.
Jika selama ini jurnalis sering dicap sebagai ‘manusia sakti’ karena sering mendapatkan pelayanan khusus dan istimewa, dalam sejarah berlangsungnya UKW, ‘kesaktian’ jurnalis seketika menjadi tawar. Sebab peserta UKW diuji tim yang memiliki kualitas dan kredibilitas lebih tinggi keilmuannya. Di sinilah pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan peserta UKW dipertaruhkan.
Jika selama ini peserta bekerja sesuai dengan standar jurnalistik, sudah dipastikan saat menghadapi UKW tidak akan bergemetaran, kelimpungan, dan keringatan. Sebab ujian yang disodorkan tim penguji hampir 99 persen berkaitan dengan pekerjaan jurnalistik sehari-hari. Belum ada sejarahnya dalam UKW soal-soal yang diujikan di luar kebiasaan keredaksian.
Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, menyebutkan 36 jurnalis dari perusahaan pers di Kepulauan Riau lulus UKW ke-8, Selasa (23/5/2017). Uji kompetensi selama dua hari merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Jika sudah kompeten, jurnalis harus menjaga kompetensinya dan bekerja sesuai dengan standar profesi.
Aparatur pemerintah, instansi/swasta, TNI/Polri, dan masyarakat yang setiap hari bersentuhan dengan para jurnalis tidak boleh lagi memberikan cap negatif terhadap profesi mereka. Apalagi sinis dan mengahalang-halangi tugasnya. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan data-data yang diperoleh pancaindra. Jangan karena cela setitik kemudian menganggap seluruh jurnalis sama rata.
Selalu berbaik sangka saja terhadap para jurnalis apabila kita sering bertemu dengannya. Pekerjaan mereka bukan mencari kesalahan namun untuk meluruskan ketidakberesan. Harapannya, dengan mencapai kebenaran akan mewujudkan keadilan yang sesungguhnya bagi alam semesta. (Candra P. Pusponegoro/Pemimpin Redaksi https://centralbatam.co.id)

![[TAJUK] Uji Kompetensi Harga Mati!](https://i0.wp.com/centralbatam.co.id/wp-content/uploads/2017/05/20170524151229.jpg?fit=600%2C337&ssl=1)