CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mempercepat proses uji kir taksi online.
Hal ini disampaikan Rudi dalam pertemuan dengan 13 badan usaha angkutan sewa khusus (SK) atau lebih dikenal dengan taksi online di Gedung Wali Kota Batam, Kamis (8/8/2019).
Rudi juga meminta kepada Dishub Batam segera menyelesaikan tahapan perizinan operasional untuk taksi online di Batam. Termasuk mendapat perpanjangan izin prinsip dari Dishub Kepri. Yakni mengurus uji KIR dan SPJK (surat penentuan jenis kendaraan).
“Kalau bisa dipermudah, dipercepat, selesaikan saja,” kata Rudi.
Dalam pertemuan itu Rudi ingin tahu perkembangan taksi online di Batam, pasca rapat di Gedung Wali Kota Batam beberapa waktu lalu.
Baca :Â Rusak Kendaraan Taksi Online. 4 Terdakwa Hanya Dihukum Empat Bulan
Saat itu, sudah diputus kuota taksi online yang diberikan sebanyak 300 unit. Artinya, jika dibagi rata dengan 13 badan usaha ASK, masing-masingnya mendapat kuota 23 unit kendaraan.
Untuk waktu pemeriksaan uji KIR ini, dari Dishub Batam menyatakan kesiapannya pada Sabtu.
Dalam pertemuan itu, Rudi meminta waktu pemeriksaan dipercepat. Sehingga persoalan taksi online di Batam bisa segera selesai.
“Selesaikan cepat. Jumat saya minta sudah clear untuk badan usaha yang sudah siap,” perintahnya.
Rudi juga tak ingin ada komentar di belakang, seolah-olah ia ingin menghambat keberadaan taksi online di Batam. Iapun mempertegas lagi, jika dia tidak punya usaha terkait taksi di Batam.
Baca :Â Polisi Lepaskan Tembakan Bubarkan Massa. Driver Taksi Online dan Konvensional Ribut Lagi
Sementara itu, setelah uji KIR dan SPJK ini dilakukan, Dishub Batam nantinya akan mengeluarkan rekomendasi ASK ke Dishub Kepri. Pada akhirnya, setelah izin operasional didapat, para badan usaha taksi online ini akan diberikan stiker khusus dari nomor 1-23, sebagai penanda kendaraan itu taksi online.
“Ini untuk memudahkan pengontrolan bagi kami maupun kepolisian,” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Batam, Syafrul Bahri.(*)