CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebelum mengadakan revitalisasi terhadap aset yang statusnya masih pinjam pakai, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memang harus diminta membuat bukti tertulis terlebih dahulu. Karena revitalisasi tersebut menggunakan APBD Kota Batam.
Tetapi mekanisme tersebut tak berlaku untuk Masjid Raya. Bahwa yang sebenarnya perlu bukti tertulis, merupakan aset yang dapat dikomersilkan. Hal ini diutarakan oleh Ketua Pansus Aset Daerah, Udin P. Sihaloho.
“Saya rasa tak ada masalah karena masjid itu untuk kepentingan umat muslim untuk beribadah, tidak yang bersifat komersil,” ujar Udin, Jumat (6/4/2018)
Namun, jika untuk jalan, Pasar Induk Jodoh, dan TPA Punggur, serta aset lainnya, harus ada bukti kepemilikan aset, agar tidak terjadi kasua yang tak diinginkan.
“Ini tujuannya untuk kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah. Saya yakin menyangkut masjid raya ini tak akan dibuat berlarut-larut, pasti dari pihak BP Batam mendukung, karena yang beribadah disana umat muslim kita di kota Batam,” katanya.
Sementara itu untuk aset yang lain, perlu adanya pertimbangan lebih lanjut jika akan dianggarkan di APBD. Alangkah baiknya, itu dilakukan secara tertulis dulu baru revitalisasi.
Mekanisme penyerahan aset belum ia ketahui secara detil modelnya seperti apa. Jadi, untuk penganggaran, belum bisa dipastikan dan dijelaskan secara detail.

